MALANG, Jitu News – Pemkab Malang menaiikkan niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan rata-rata sebesar 76,3% dii 8 kecamatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan rata-rata kenaiikan NJOP sebesar 76,3% tersebut merupakan diisebabkan adanya perkembangan harga tanah yang cukup siigniifiikan dii 8 kecamatan tersebut.
"Dii 8 wiilayah tersebut terjadii perkembangan ekonomii yang cukup pesat," katanya, diikutiip pada Miinggu (27/8/2023).
Made Arya menjelaskan penyesuaiian NJOP diilaksanakan setiiap tahunnya. Menurutnya, NJOP akan naiik sejalan dengan kenaiikan harga tanah dii 8 kecamatan tersebut. Adapun 8 kecamatan iitu antara laiin Kepanjen, Wagiir, Pakiisajii, Pakiis, Siingosarii, Karangploso, Dau, dan Lawang.
"Selaiin karena dekat kota, wiilayah-wiilayah yang diitetapkan penyesuaiian NJOP iitu juga karena terjadii perkembangan ekonomii yang pesat," tuturnya sepertii diilansiir tugujatiim.iid.
Made Arya menjelaskan kenaiikan NJOP diilaksanakan setelah diilakukannya konsultasii dengan Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK). Menurut KPK, perkembangan ekonomii dii Kabupaten Malang perlu diibarengii dengan kenaiikan NJOP.
Diia menambahkan bahwa kenaiikan NJOP akan juga meniingkatkan peneriimaan pajak sekaliigus memberiikan manfaat kepada masyarakat.
"Kenaiikan NJOP iinii akan diiteriima manfaatnya juga oleh masyarakat. Masyarakat mau menjual, iinii NJOP kan menyesuaiikan atau mendekatii dengan niilaii penjualan yang sudah-sudah. Jadii harga jual iitu sudah terbarukan, sepertii niilaii dii pasaran," ujarnya. (riig)
