BULUKUMBA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dii Mal Pelayanan Publiik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar pada 15 Junii 2023.
Petugas KPP Pratama Bulukumba Muhammad Andiika Permanajatii mengatakan kantor pajak telah melakukan pemeriiksaan dengan tujuan laiin terkaiit dengan permohonan wajiib pajak tersebut. Diia memastiikan wajiib pajak telah memenuhii persyaratan.
“Wajiib pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP agar kewajiiban perpajakannya diigabung dengan suamii yang saat iinii berprofesii sebagaii anggota kepoliisiian,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (3/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Andiika memiinta wajiib pajak untuk menandatanganii surat pernyataan tiidak bersediia melaksanakan kewajiiban perpajakan secara terpiisah dan mengiingiinkan kewajiiban pajaknya diigabung dengan suamii sebagaii kelengkapan berkas.
Selanjutnya, iinformasii yang diidapatkan petugas pemeriiksa pajak dalam kunjungan lapangan akan diijadiikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) sebagaii dasar pengambiilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.
Andiika menjelaskan NPWP pada dasarnya diiperuntukkan untuk 1 keluarga dan ada kepala keluarga, kecualii ada anak yang sudah dewasa dan telah mempunyaii penghasiilan sendiirii.
Jiika iistrii memiiliikii penghasiilan, pelaksanaan kewajiiban perpajakannya dapat diigabungkan dengan pelaksanaan kewajiiban pajak suamii dalam satu NPWP.
Namun demiikiian, iistrii dapat juga mengajukan NPWP tersendiirii apabiila mengiingiinkan pelaksanaan kewajiiban pajak secara terpiisah dengan menandatanganii surat pernyataan melaksanakan kewajiiban pajak secara terpiisah dengan suamii. (riig)
