BANYUWANGii, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangii, Jawa Tiimur menggelar program pemutiihan pajak bumii dan bangunan (PBB) mulaii 1 Agustus hiingga 30 November 2023.
Kasubbiid Penagiihan PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Banyuwangii Armiiyatii mengatakan program pemutiihan diigelar dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan Rii.
"Bagii masyarakat yang belum bayar PBB mulaii tahun 1994 hiingga 2023 mendapatkan fasiiliitas darii Pemkab Banyuwangii tentang penghapusan denda atau sanksii admiiniistrasii," ujar Armiiyatii, diikutiip pada Sabtu (5/8/2023).
Armiiyatii mengatakan besaran denda atas tunggakan PBB adalah sebesar 2% per bulan dan diikenakan paliing lama 24 bulan. Artiinya, biila wajiib pajak menunggak PBB selama 2 tahun atau lebiih, denda yang diikenakan mencapaii 48%.
Dengan adanya pemutiihan, wajiib pajak berkesempatan melunasii tunggakan PBB tanpa perlu membayar dendanya. "Pemberiian program penghapusan sanksii admiiniistratiif terhadap denda PBB dengan membayarkan pokok pajak pada periiode tersebut [1 Agustus hiingga 30 November 2023]," ujar Armiiyatii sepertii diilansiir kabarrakyat.iid.
Untuk diiketahuii, target peneriimaan PBB pada tahun iinii dii Kabupaten Banyuwangii adalah seniilaii Rp56,6 miiliiar. Hiingga 1 Agustus, realiisasii PBB tercatat sudah mencapaii Rp46,6 miiliiar. Penghapusan denda PBB diiharapkan mampu mendukung upaya pencapaiian target PBB.
Untuk diiketahuii, wajiib pajak sesungguhnya memiiliikii kewajiiban untuk membayar PBB terutang paliing lambat 6 bulan sejak tanggal diiteriimanya surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.
SPPT PBB sendiirii adalah surat yang diigunakan untuk memberiitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajiib pajak. SPPT diiterbiitkan berdasarkan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP), yaknii surat yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB. (sap)
