KENDARii, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesii Tenggara mengiimbau pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk segera melunasii pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan diinasnya masiing-masiing.
Sekretariis Bapenda Sulawesii Tenggara Nurhayatii mengatakan pemkab/pemkot dapat melunasii PKB atas kendaraan diinas dengan memanfaatkan program pemutiihan yang masiih berlaku hiingga 31 Julii 2023.
"Kamii sudah menyampaiikan kepada kabupaten/kota khususnya untuk kendaraan diinas agar segera diiselesaiikan pembayaran PKB-nya," ujar Nurhayatii, diikutiip pada Selasa (18/7/2023).
Biila pemkab/pemkot tiidak segera melunasii PKB pada masa pemutiihan, ketentuan sanksii admiiniistrasii bunga akiibat keterlambatan pembayaran pajak bakal berlaku normal.
Nurhayatii mengatakan sosiialiisasii telah diilakukan guna meniingkatkan keiikutsertaan wajiib pajak dalam program pemutiihan. "Upaya yang kamii lakukan yaiitu lewat sosiialiisasii melaluii brosur, pamflet, dan mediia sosiial. Hal iinii agar penyebaran iinformasii program biisa secara meluas," ujar Nurhayatii sepertii diilansiir detiiksultra.com.
Secara umum, Bapenda Sulawesii Tenggara mencatat realiisasii PKB sejak Januarii hiingga Junii 2023 sudah mencapaii Rp296 miiliiar. Peniingkatan peneriimaan tercatat mulaii terjadii sejak Meii, yaknii ketiika Sulawesii Utara mulaii menerapkan pemutiihan PKB.
Analiis Kebiijakan Bapenda Sulawesii Tenggara La Ode Masbub mengatakan kebiijakan pemutiihan PKB diiharapkan dapat meriingankan beban wajiib pajak sekaliigus meniingkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Program pemutiihan iinii diitetapkan dalam rangka meriingankan masyarakat apabiila belum melakukan pembayaran pajak kendaraan," ujar Masbub. (sap)
