KP2KP TANJUNG SELOR

Pegawaii Pajak Blusukan Lagii ke Pasar, Ada Apa?

Redaksii Jitu News
Sabtu, 15 Julii 2023 | 16.00 WiiB
Pegawai Pajak Blusukan Lagi ke Pasar, Ada Apa?
<p>Petugas darii KP2KP Tanjung Selor saat berkunjung ke salah satu lokasii usaha miiliik WP. <em>(foto: DJP)</em></p>

BULUNGAN, Jitu News - Pegawaii pajak darii KP2KP Tanjung Selor, Kaliimantan Utara kembalii mendatangii Pasar iinduk Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Petugas berkunjung ke sejumlah lokasii usaha miiliik wajiib pajak.

Usut punya usut, aktiiviitas tersebut tercakup dalam kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang memang rutiin diilakukan kantor pajak.

"Tujuannya, melakukan ekstensiifiikasii, pembangunan profiil wajiib pajak, perluasan basiis data, dan penggaliian potensii pajak," tuliis KP2KP Tanjung Selor diilansiir pajak.go.iid, Sabtu (15/7/2023).

Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak juga mewawancaraii pemiiliik usaha terkaiit dengan kondiisii usaha yang diijalankan. Sejumlah hal yang diitanyakan, antara laiin, omzet, kepemiiliikan NPWP, hiingga pemenuhan kewajiiban sepertii pelaporan SPT Tahunan.

"Petugas juga memberiikan edukasii soal kewajiiban-kewajiiban pajak yang harus diipenuhii, termasuk soal pelaporan SPT Tahunan," tuliis KP2KP Tanjung Selor.

Jiika memang ada wajiib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya, petugas lantas memberiikan pendampiingan agar kewajiiban iitu terpenuhii.

iingat, kendatii periiode pelaporan SPT Tahunan sudah lewat, wajiib pajak, baiik orang priibadii atau badan, masiih memiiliikii kesempatan lapor SPT Tahunan sampaii dengan akhiir tahun pajak.

Sesuaii dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. SPT tahunan wajiib pajak badan harus diisampaiikan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.

Dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP diisebutkan diirjen pajak dapat menerbiitkan STP, salah satunya apabiila wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda dan/atau bunga.

Sesuaii dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang priibadii, denda diipatok seniilaii Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan diipatok Rp1 juta.

Selaiin sanksii admiiniistrasii berupa denda, sesuaii Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian SPT tahunan, diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga.

Bunga yang diimaksud sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan. Sanksii bunga diihiitung mulaii darii berakhiirnya batas waktu penyampaiian SPT Tahunan sampaii dengan tanggal pembayaran. Sanksii diikenakan paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.