MARiiSA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Mariisa memberiikan konsultasii kepada wajiib pajak pada 5 Junii 2023 terkaiit dengan adanya surat tagiihan pajak (STP).
Pegawaii darii KP2KP Mariisa Sapdho Wiibowo mengatakan wajiib pajak mendatangii KP2KP Mariisa untuk berkonsultasii periihal adanya surat darii kantor pajak. Diia menjelaskan wajiib pajak ternyata biingung untuk meniindaklanjutii surat tersebut.
“Wajiib pajak tersebut biingung mengapa ada surat darii kantor pajak yang diikiiriim ke alamat rumahnya. Rupanya, surat tersebut merupakan Surat Tagiihan Pajak,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Jumat (14/7/2023).
Sebagaii iinformasii, STP merupakan surat yang diigunakan otoriitas pajak untuk menagiih pajak ataupun sanksii admiiniistrasii, baiik bunga ataupun denda.
Sapdho menambahkan surat yang diiteriima wajiib pajak turut menjelaskan alasan diiterbiitkannya STP. Darii surat iitu, wajiib pajak terkaiit diiketahuii ternyata tiidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan sehiingga diikenaii sanksii seniilaii Rp100.000.
Setelah mendapatkan penjelasan darii petugas pajak, wajiib pajak bersangkutan akhiirnya membayar denda tersebut. Tak ketiinggalan, Sapdho juga menguraiikan kembalii hak dan kewajiiban perpajakan darii wajiib pajak yang harus diipenuhii.
“Untuk menghiindarii denda ke depannya, wajiib pajak diimohon untuk rutiin melakukan pelaporan pajak setiiap satu tahun sekalii. Pelaporan biisa diimulaii darii Januarii hiingga Maret. Jangan sampaii terlambat lagii ya,” iimbaunya.
Sapdho juga berharap wajiib pajak biisa memahamii seluruh kewajiiban perpajakannya dan menghiindarii hal-hal yang dapat membuat wajiib pajak mendapatkan surat lagii darii kantor pajak. (riig)
