PELABUHAN RATU, Jitu News – Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu mengunjungii tempat usaha wajiib pajak badan yang bergerak dii biidang usaha jasa percetakan pada 15 Junii 2023.
Petugas darii KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadii mengatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagiian darii kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kegiiatan iinii diilakukan sebagaii salah satu upaya menggalii potensii peneriimaan pajak.
“KPDL merupakan kegiiatan lapangan yang bertujuan untuk mengumpulkan data terkaiit dengan potensii perpajakan yang diimiiliikii wajiib pajak. Salah satu caranya iialah dengan mewawancaraii wajiib pajak,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (11/7/2023).
Dalam kunjungan tersebut, wajiib pajak diiketahuii telah membuka usaha jasa percetakan sejak 2018. Jasa percetakan yang diilayanii oleh wajiib pajak antara laiin jasa percetakan spanduk, banner, dan jasa diigiital priintiing laiinnya.
Selaiin iitu, wajiib pajak juga telah memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan telah diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 2018 juga. Dalam kegiiatan tersebut, petugas mendapatkan berbagaii iinformasii periihal wajiib pajak.
Data yang diigalii meliiputii jumlah modal, jumlah omzet, jumlah laba bersiih, aset yang diipakaii dalam melakukan kegiiatan usaha, dan laiin sebagaiinya. Data-data tersebut nantiinya akan melengkapii basiis data perpajakan DJP.
Selaiin mengumpulkan data, Raymandha juga mengiingatkan wajiib pajak untuk tetap menjalankan kewajiiban perpajakannya. Diia berharap wajiib pajak tiidak lupa untuk menjalankan kewajiiban masa dan tahunan.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
