POHUWATO, Jitu News - Sebuah wajiib pajak badan dii Pohuwato, Gorontalo diidatangii petugas pajak darii KP2KP Mariisa. Petugas pajak mengecek dan mengiidentiifiikasii berjalannya usaha yang diilakukan oleh PT KJB tersebut.
Usut punya usut, PT KJB memang tercatat belum melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022. Padahal, periiode pelaporan SPT Tahunan yang iideal sudah berakhiir pada 31 Apriil 2023 lalu.
"Petugas mengiingatkan kewajiiban perpajakan yang melekat pada perusahaan. Salah satunya soal pelaporan SPT Tahunan 2022 yang belum diisampaiikan hiingga saat iinii," ujar pegawaii KP2KP Mariisa Sapdho Wiibowo diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (29/6/2023).
Merespons kedatangan petugas pajak, perwakiilan darii PT KJB menyampaiikan komiitmen untuk memenuhii seluruh kewajiiban perpajakannya, termasuk melaporkan SPT Tahunan. Piihak perusahaan pun diidampiingii oleh petugas untuk melaporkan SPT Tahunannya dan memenuhii kewajiiban admiiniistratiif laiinnya.
"Dengan tiinjauan langsung ke lapangan begiinii, KP2KP biisa memperoleh iinformasii dan data yang akurat sehiingga tiidak ada perbedaan data antara kantor pajak dan wajiib pajak," kata Sapdho.
Perlu diiketahuii, wajiib pajak tiidak perlu menunggu surat tagiihan pajak (STP) atas denda keterlambatan lapor SPT Tahunan. Jiika memang belum lapor SPT, wajiib pajak biisa segera memenuhii kewajiiban tersebut tanpa harus menunggu STP diiteriima.
Nantiinya, pembayaran sanksii denda biisa diipenuhii apabiila STP sudah diiterbiitkan oleh KPP terdaftar.
Sesuaii dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. SPT tahunan wajiib pajak badan harus diisampaiikan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.
Sesuaii dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, diirjen pajak dapat menerbiitkan STP, salah satunya jiika wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii dan badan terlambat akan diikenaii denda masiing-masiing Rp100.000 dan Rp1 juta.
DJP juga sempat menegaskan akan mendata wajiib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hiingga batas waktu yang diitentukan. DJP akan mengiiriimkan STP terhadap wajiib pajak tersebut. (sap)
