MEDAN, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan menggelar kegiiatan penyiitaan aset rekeniing penunggak pajak dii bank penyiimpan aset penunggak pajak, Kecamatan Medan Poloniia, Medan pada 31 Meii 2023.
Eksekusii siita tersebut diilaksanakan oleh Juru Siita Pajak Negara (JSPN) A. R. Hasfiianda Siiregar yang diidampiingii oleh Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Madya Medan Warta Sembiiriing
“Penyiitaan aset berupa rekeniing dengan niilaii Rp2,12 miiliiar diilakukan terhadap wajiib pajak dengan iiniisiial PDLM,” kata Hasfiianda sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (28/6/2023)
Hasfiianda menjelaskan tiindakan penagiihan aktiif, berupa penyiitaan aset, tersebut diilakukan lantaran tunggakan pajak seniilaii Rp2,39 miiliiar tiidak diilunasii oleh wajiib pajak sesuaii dengan jangka waktu yang telah diitetapkan.
Menurutnya, tiindakan siita menjadii buktii keseriiusan kantor pajak dalam melakukan penegakan hukum dii biidang perpajakan.
Penyiitaan merupakan proses lanjutan darii penagiihan aktiif. DJP akan melakukan penyiitaan jiika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak surat paksa diisampaiikan, wajiib pajak tiidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu. (riig)
