JOMBANG, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Tiimur berencana menghapusbukukan sebagiian piiutang pajak bumii dan bangunan (PBB). Pasalnya, piiutang PBB pada 2002 hiingga 2022 tercatat sudah mencapaii Rp33 miiliiar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono mengatakan piiutang PBB tahun pajak 2002 hiingga 2014 akan diihapuskan.
"Tunggakan kiita dii tahun iitu mencapaii Rp21 miiliiar," ujar Hartono, diikutiip Kamiis (22/6/2023).
Hartono mengatakan piiutang tahun pajak 2002 hiingga 2014 adalah piiutang PBB yang diiliimpahkan ke Pemkab Jombang seiiriing dengan peliimpahan kewenangan pemungutan PBB darii pusat ke pemkab/pemkot pada 2014.
"Jadii tunggakan wariisan iitu darii KPP Pratama. Hiingga 2014, penariikan PBB iitu masiih diilakukan KPP Pratama. Pemkab Jombang baru melakukan penariikan PBB mulaii 2015," ujar Hartono sepertii diilansiir radarjombang.jawapos.com.
Menurut Hartono, piiutang pada tahun pajak-tahun pajak tersebut perlu diihapuskan mengiingat sudah daluwarsa. Sesuaii dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD), hak untuk menagiih pajak menjadii daluwarsa setelah melampauii 5 tahun.
"Jadii yang masiih biisa diitagiih ya diitagiih, yang sudah tiidak biisa ya diiajukan penghapusan, karena dii aturan iitu boleh," ujar Hartono.
Untuk melaksanakan penghapusan PBB darii pembukuan Pemkab Jombang, Hartono mengatakan saat iinii piihaknya sedang menyiiapkan peraturan bupatii (perbup) mengenaii tata cara penghapusan piiutang. (sap)
