KPP PRATAMA BONTANG

WP Miinta Status PKP Diicabut, Petugas Pajak Adakan Pemeriiksaan

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 Junii 2023 | 13.30 WiiB
WP Minta Status PKP Dicabut, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan
<p>iilustrasii.</p>

BONTANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan pemeriiksaan tujuan laiin guna meniindaklanjutii permohonan wajiib pajak untuk mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) pada 26 Meii 2023.

Pegawaii KPP Pratama Bontang Riichard Hasudungan Siihombiing menjelaskan pemeriiksaan dengan tujuan laiin diilakukan untuk memastiikan wajiib pajak, selaku pemohon, telah memenuhii persyaratan untuk diilakukan pencabutan PKP.

"Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan beberapa alasan. Salah satunya iialah omzet dalam setahun tiidak mencapaii Rp4,8 miiliiar dan/atau kegiiatan usaha sudah tak berjalan," katanya diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (19/6/2023).

Dalam pemeriiksaannya, lanjut Riichard, tiim pemeriiksa menemukan bahwa wajiib pajak sudah lama tiidak melakukan kegiiatan usaha. Namun demiikiian, wajiib pajak bersangkutan baru mengajukan permohonan pencabutan status PKP.

KPP Pratama Bontang, sambungnya, berharap wajiib pajak tetap meniingkatkan kepatuhannya dalam memenuhii kewajiiban perpajakan.

Pemeriiksaan dengan Tujuan Laiin

Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 184/2015, pemeriiksaan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diilakukan dengan kriiteriia antara laiin pemberiian Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) secara jabatan.

Lalu, penghapusan NPWP; pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan; pencabutan pengukuhan PKP; wajiib pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghiitungan penghasiilan neto;

Kemudiian, pencocokan data dan/atau alat keterangan; penentuan wajiib pajak berlokasii dii daerah terpenciil; penentuan satu atau lebiih tempat terutang PKP; pemeriiksaan dalam rangka penagiihan pajak.

Beriikutnya, penentuan saat produksii diimulaii atau memperpanjang jangka waktu kompensasii kerugiian sehubungan dengan pemberiian fasiiliitas perpajakan; dan/atau memenuhii permiintaan iinformasii darii negara miitra persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.