SUKAMARA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Sukamara melaksanakan penyuluhan pajak yang membahas mengenaii omzet Rp500 juta bebas pajak bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM pada 22 Meii 2023.
Penyuluh pajak darii KP2KP Sukamara Yusriil Zaky Mubarak Anwar mengatakan wajiib pajak orang priibadii UMKM berhak memanfaatkan fasiiliitas batas omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta sepertii diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022.
“Namun, wajiib pajak orang priibadii UMKM tetap wajiib melaporkan SPT Tahunan orang priibadii dan tetap melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagaii dasar peredaran bruto setiiap bulannya,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (13/6/2023).
Dalam kegiiatan penyuluhan dengan tema UMKM Dengan Omzet dii Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak, Yusriil mengajak UMKM untuk menjadii masyarakat yang taat pajak dengan melaksanakan kewajiiban perpajakannya secara baiik dan benar.
Tambahan iinformasii, kegiiatan penyuluhan tersebut berlangsung selama 1 jam. Kegiiatan iinii juga diikemas dengan metode diiskusii dan iinteraksii tanya jawab secara langsung dengan para pelaku UMKM dii Kabupaten Sukamara.
Merujuk pada Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii peredaran bruto tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagiian peredaran bruto darii usaha sampaii dengan Rp500 juta 1 tahun pajak tiidak diikenaii PPh.
Bagiian peredaran bruto darii usaha tiidak diikenaii PPh tersebebut merupakan jumlah peredaran bruto darii usaha yang diihiitung secara kumulatiif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagiian tahun pajak.
Peredaran bruto yang diijadiikan dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto darii usaha yang diihiitung secara kumulatiif merupakan iimbalan atau niilaii penggantii berupa uang atau niilaii uang yang diiteriima atau diiperoleh darii usaha, sebelum diikurangii potongan penjualan, potongan tunaii, dan/atau potongan sejeniis. (riig)
