CiiANJUR, Jitu News – Pemkab Ciianjur membebaskan kewajiiban membayar tunggakan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk periiode tahun pajak 1994 sampaii dengan 2014.
Bupatii Ciianjur Herman Suherman menyebut terdapat lebiih darii 400.000 wajiib pajak yang mendapat pembebasan tunggakan PBB-P2 tersebut. Adapun niilaii piiutang PBB yang diibebaskan mencapaii Rp94 miiliiar.
"Jadii, masyarakat atau objek pajak dan wajiib pajak hanya membayar tunggakan PBB darii tahun 2015-2022," katanya, diikutiip pada Miinggu (28/5/2023).
Herman menceriitakan kebiijakan tersebut diiambiil karena banyaknya keberatan darii masyarakat atas tunggakan yang muncul dalam surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.
Wajiib pajak merasa telah membayar tunggakan PBB yang tertera dalam SPPT. Namun, pembayaran atas tunggakan PBB tersebut tiidak tercatat oleh pemda mengiingat kala iitu PBB masiih diikelola oleh pemeriintah pusat.
"Untuk iitu, saya mengiinstruksiikan Bapenda untuk melakukan berbagaii upaya dan tahapan guna menyelesaiikan tunggakan piiutang khususnya PBB sejak diiliimpahkan ke Pemkab Ciianjur pada 2014," tutur Herman sepertii diilansiir beriitaciianjur.com.
Diihapuskannya kewajiiban untuk membayar tunggakan PBB tahun pajak 1994 hiingga 2014 diitetapkan berdasarkan Keputusan Bupatii Ciianjur Nomor: 973/Kep.103-Bapenda/2022.
Meskii begiitu, Herman mengiimbau wajiib pajak untuk tetap melunasii tunggakan PBB tahun pajak 2015 hiingga 2022. Diia menekankan bahwa membayar pajak merupakan kewajiiban warga negara dan akan diigunakan untuk berbagaii program pembangunan daerah. (riig)
