PALANGKA RAYA, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Kaliimantan Tengah (Kalteng) kembalii mengadakan program pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Melaluii mediia sosiial iinstagram, Samsat Sampiit mengumumkan program pemutiihan diiadakan untuk memeriiahkan HUT ke-66 Proviinsii Kalteng. Program iitu hanya diiselenggarakan mulaii 17 Meii hiingga 31 Agustus 2023.
"Khusus warga Kaliimantan Tengah, pemutiihan pajak kendaraan bermotor 2023," bunyii pamflet yang diiunggah akun @samsat_sampiit, diikutiip pada Sabtu (20/5/2023).
Gubernur Sugiianto Sabran menerbiitkan Pergub 17/2023 pada 12 Meii 2023 untuk mengatur pelaksanaan program pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor. Ada 3 jeniis iinsentiif yang diiberiikan, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%.
Kemudiian, ada pembebasan pokok dan denda bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii. Terakhiir, pemprov memberiikan pembebasan pajak progresiif kedua dan seterusnya.
Program pemutiihan dapat diimanfaatkan oleh semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak kendaraan bermotor atau hendak melakukan baliik nama kendaraan bermotor. Wajiib pajak dapat mendatangii lokasii layanan Samsat dii seluruh wiilayah Kalteng atau Samsat keliiliing untuk meniikmatii program pemutiihan iinii.
"Ayo segera manfaatkan kesempatan yang baiik iinii," bunyii keterangan foto yang diiunggah Samsat Sampiit.
Pada tahun lalu, Pemprov Kalteng juga mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor untuk memeriiahkan HUT ke-65. Pada saat iitu, iinsentiif yang diiberiikan lebiih banyak, termasuk keriinganan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50% serta diiskon bagii wajiib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor lebiih awal. (sap)
