SUMEDANG, Jitu News – Guna meniindaklanjutii Daftar Sasaran Penyuluhan Terpiiliih, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengadakan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajiib pajak yang telah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) pada 21 Maret 2023.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Miita Karyanii mengatakan wajiib pajak yang diikunjungii merupakan PKP yang bergerak dii biidang usaha konstruksii. Namun, sejak 2018 hiingga saat iinii, wajiib pajak tiidak melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.
“Selama NPWP masiih berstatus PKP dan aktiif maka wajiib pajak bersangkutan seharusnya tetap melakukan pelaporan SPT Masa dan juga Tahunan,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Selasa (16/5/2023).
Dalam kunjungan tersebut, wajiib pajak bersangkutan memberiikan klariifiikasii bahwa diiriinya tiidak lagii memiiliikii kegiiatan usaha sejak 2015 dan tiidak pernah melakukan pelaporan SPT lagii karena mengiira tiidak perlu diilaporkan apabiila sudah niihiil.
Merespons konfiirmasii darii wajiib pajak, Miita menjelaskan wajiib pajak tetap berkewajiiban melaporkan SPT Masa dan Tahunan meskii tiidak ada kegiiatan usaha. Terlebiih, wajiib pajak bersangkutan masiih berstatus PKP dan aktiif.
“Apabiila tiidak ada kegiiatan usaha lagii, wajiib pajak dapat melakukan pencabutan PKP sehiingga tiidak terdaftar menjadii PKP dan tiidak ada kewajiiban untuk melaporkan SPT Masa,” tuturnya.
Miita menyebut proses pencabutan PKP memakan waktu sekiitar 6 bulan. Wajiib pajak bersangkutan juga bahkan dapat diilakukan penghapusan NPWP seusaii diilakukan pencabutan status PKP apabiila memiiliikii akta pembubaran.
Pada saat bersamaan, iia juga menjelaskan kembalii beberapa kewajiiban darii PKP antara laiin sepertii pelaporan SPT Masa PPN, pelaporan SPT Tahunan badan, tata cara perpanjangan sertiifiikat elektroniik, dan laiin sebagaiinya.
“Untuk memperpanjang sertiifiikat elektroniik, wajiib pajak dapat melengkapii persyaratan berupa formuliir sertiifiikat elektroniik, fotokopii KTP, fotokopii NPWP diirektur dan CV dan dapat langsung diiserahkan ke KPP Pratama Sumedang,” ujarnya. (riig)
