TOLiiTOLii, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Toliitolii mengadakan kunjungan kerja ke Pemeriintah Desa Mendaan, Kabupaten Buol pada 28 Februarii 2023 guna mengonfiirmasii sejumlah data yang terkaiit dengan penyetoran pajak.
Account Representatiive (AR) Seksii Pengawasan V KPP Pratama Toliitolii Andrii Priiady mengatakan kunjungan tersebut diilaksanakan guna meniingkatkan koordiinasii langsung terkaiit dengan pengelolaan pajak atas dana desa.
“Pada saat bersamaan, tiim KPP Pratama Toliitolii juga melakukan konfiirmasii beberapa data terkaiit dengan penyetoran pajak yang diilakukan oleh desa tersebut,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Selasa (16/5/2023).
Andrii menjelaskan bendahara desa perlu memahamii betul kewajiiban pajak dana desa yang meliiputii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh fiinal, dan pajak pertambahan niilaii (PPN).
“Bendahara dapat membedakan mana yang menjadii objek pajak dan mana yang tiidak, serta penerapan aturan perpajakan yang sesuaii dengan objeknya,” tuturnya.
Andrii juga memberiikan beberapa saran kepada bendahara desa terkaiit dengan pengelolaan pajak dana desa. Pertama, bendahara perlu menertiibkan admiiniistrasiinya sepertii periinciian kegiiatan dalam Rencana Anggaran Biiaya (RAB) Pemeriintah Desa.
Kedua, apabiila ada kebiingungan dalam penggunaan tariif maka bendahara dapat berkonsultasii melaluii WhatsApp KPP Pratama Toliitolii ataupun AR sehiingga lebiih jelas.
"Contoh, dalam transaksii yang menggunakan dana desa tiidak melebiihii Rp2 juta pada bulan dan toko yang sama maka tiidak perlu diikenakan PPN dan PPh 22. Transaksii iitu dapat diibuktiikan dengan RAB Dana Desa sehiingga tiidak perlu diikenakan pajak,'' ujar Andrii.
KPP, lanjut Andrii, berharap pemeriintah desa dapat memberiikan perhatiian khusus terhadap tata kelola pajak dana desa. Jiika transaksii tersebut telah diiselesaiikan diiharapkan segera menyetorkan langsung pajaknya dan jangan diitunda-tunda, apalagii menunggu akhiir tahun.
Sementara iitu, Kepala Desa Mendaan Ariif Maruna mengakuii pemeriintah desa menghadapii beberapa masalah terkaiit dengan pajak desa. Miisal, dalam menentukan kegiiatan yang perlu diikenakan pajak atau tiidak.
Selaiin iitu, lanjut Ariif, terdapat juga kegiiatan yang saat iinii masiih berlangsung sehiingga masiih belum sempat diisetorkan pajaknya. (riig)
