PELABUHAN RATU, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) mengadakan kunjungan ke kediiaman salah seorang wajiib pajak yang juga merupakan pengurus darii sebuah badan usaha pada 11 Apriil 2023.
Petugas darii KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadii mengatakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka menyosiialiisasiikan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) format baru yaiitu 16 diigiit kepada wajiib pajak.
“PMK 112/2022 mengatur penggunaan NiiK sebagaii penggantii NPWP bagii wajiib pajak orang priibadii dan NPWP 16 diigiit bagii wajiib pajak badan. Ketentuan iitu akan mulaii berlaku efektiif mulaii 1 Januarii 2024,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (11/5/2023).
Bagii wajiib pajak orang priibadii, iimplementasii NiiK menjadii NPWP perlu diilakukan pemadanan atau valiidasii secara mandiirii melaluii akun pajak DJP Onliine masiing-masiing. Untuk wajiib pajak badan akan otomatiis diilakukan perubahan dengan menambahkan satu diigiit angka 0 dii depan.
“Mohon diibuka dan logiin dii websiite djponliine.pajak.go.iid-nya, Pak. Kemudiian buka menu profiil. Selanjutnya, pada menu Data Utama, diiliihat apakah status valiidiitasnya sudah Valiid (berwarna hiijau) atau belum,” jelas Raymandha.
Jiika belum, lanjutnya, wajiib pajak bersangkutan perlu melakukan pengiisiian NiiK pada kolom yang tersediia dan diiliihat juga data nama, tempat, dan tanggal lahiir. Wajiib pajak juga harus menyampaiikan data yang diibutuhkan untuk proses pemutakhiiran.
“Selanjutnya, yang harus diiiisii yaiitu data Laiinnya berupa nomor handphone dan alamat emaiil. Lalu, data KLU berupa jeniis pekerjaan. Terakhiir, data keluarga,” tutur Raymandha.
Pada saat bersamaan, kunjungan yang diilakukan petugas pajak tersebut juga untuk meniindaklanjutii aktiivasii akun pengusaha kena pajak. Tak ketiinggalan, petugas juga melakukan kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). (riig)
