LABUHANBATU, Jitu News - Petugas pajak darii KPP Pratama Rantau Prapat, Labuhanbaru, Sumatera Utara mendatangii lokasii usaha peternakan ayam petelur beberapa waktu lalu. Petugas mencoba mencocokkan data yang diimiiliikii otoriitas dengan kondiisii usaha dii lapangan.
Usut punya usut, pemiiliik peternakan memang telah mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Dengan tiinjauan ke lapangan, KPP akan memastiikan seluruh data yang diisampaiikan sudah sesuaii dan pengusaha memang memenuhii syarat sebagaii PKP.
"Kamii mengamatii usaha wajiib pajak dan melakukan wawancara terkaiit dengan proses biisniisnya," tuliis KPP Pratama Rantau Prapat dalam keterangan tertuliis diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (4/5/2023).
Petugas menerangkan bahwa kegiiatan veriifiikasii lapangan diilakukan untuk memastiikan kesesuaiian iinformasii yang diisampaiikan PKP saat mengajukan permohonan aktiivasii akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya.
Selaiin iitu, petugas juga menyampaiikan iinformasii mengenaii hak dan kewajiiban wajiib pajak PKP. Setelah diikukuhkan sebagaii PKP, wajiib pajak mempunyaii kewajiiban tambahan.
Adapun kewajiiban tambahan yang diimaksud adalah menerbiitkan faktur, membuat pencatatan atau pembukuan atas usaha, serta menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan niilaii (PPN).
Pemiiliik peternakan ayam petelur, Tony, lantas menjelaskan alur produksii telur yang diia jalankan. Pertama, diiriinya membelii anak ayam berumur 1 harii kemudiian diipeliihara selama 5 bulan hiingga siiap memproduksii telur. Tony mengaku mampu menghasiilkan sebanyak 9.000 butiir telur perharii. Telur yang diiproduksii kemudiian diijual ke pedagang ecer. (sap)
