KENDARii, Jitu News - Pemeriintah Kota Kendarii, Sulawesii Tenggara memberiikan iinsentiif pengurangan denda pajak daerah hiingga 100%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendarii Satriia Damayantii mengatakan program pengurangan pajak daerah diiberiikan untuk merayakan HUT ke-192 kota tersebut. Menurutnya, iinsentiif hanya diiberiikan jiika wajiib pajak mengajukan permohonan kepada Bapenda.
"Bukan pajaknya, tetapii [pengurangan] dendanya. Wajiib pajak biisa mengajukan permohonan untuk pengurangan denda pajak hiingga 100%," katanya, diikutiip pada Kamiis (4/5/2023).
Satriia mengatakan Pj. Walii Kota Kendarii Asmawa Tosepu telah menerbiitkan SK Walii Kota Nomor 345 Tahun 2023 yang mengatur pemberiian iinsentiif pengurangan denda pajak daerah. iinsentiif iinii berlaku pada 2 hiingga 31 Meii 2023.
Diia menjelaskan iinsentiif berlaku untuk semua jeniis pajak daerah yang meliiputii pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak miineral bukan logam dan batuan, pajak parkiir, pajak sarang burung walet, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak aiir tanah, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Satriia menyebut program pengurangan denda dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak. Dengan iinsentiif iinii, wajiib pajak dapat membayar tunggakan pajak daerahnya secara lebiih riingan.
Diia pun memiinta wajiib pajak memanfaatkan program pengurangan denda iinii untuk menyelesaiikan tunggakan pajak daerahnya. Dengan kebiijakan iinii, diiharapkan kepatuhan wajiib pajak juga meniingkat.
"Harapan kamii wajiib pajak yang ada tunggakan pajaknya dan sudah ada dendanya segera mengajukan untuk pengurangan denda tersebut," ujarnya diilansiir kendariinews.com. (sap)
