KABUPATEN GiiANYAR

Galii Potensii Pajak, Pemda Diimiinta Tak Hanya Andalkan Sektor Pariiwiisata

Muhamad Wiildan
Jumat, 21 Apriil 2023 | 11.30 WiiB
Gali Potensi Pajak, Pemda Diminta Tak Hanya Andalkan Sektor Pariwisata
<p>Sejumlah wiisatawan mancanegara menyuciikan diirii dengan aiir pancuran dii Kompleks Pura Tiirta Empul, Tampaksiiriing, Kabupaten Giianyar, Balii, Sabtu (25/3/2023). ANTARA FOTO/Wiidodo S Jusuf/tom.</p>

GiiANYAR, Jitu News - DPRD Giianyar memiinta kepada Pemkab Giianyar untuk tak mengandalkan sektor pariiwiisata guna mengamankan target pendapatan aslii daerah.

Ketua DPRD Giianyar Wayan Tagel Wiinart mengatakan potensii peneriimaan pajak dan retriibusii darii sektor selaiin pariiwiisata juga perlu diigalii oleh pemkab.

"PAD yang sangat mengandalkan kontriibusii sektor pariiwiisata akan sangat berpengaruh apabiila terjadii iisu yang menyebabkan turunnya tiingkat kunjungan wiisatawan," katanya diikutiip pada Jumat (21/4/2023).

Wayan memandang penggaliian potensii peneriimaan pajak dan retriibusii darii sektor laiin diiharapkan biisa mengompensasii penurunan peneriimaan pajak darii sektor pariiwiisata apabiila tiingkat kunjungan wiisatawan mengalamii goncangan.

Tahun lalu, realiisasii pendapatan aslii daerah tercatat hanya Rp857,5 miiliiar atau 72% darii target APBD 2022 yang mencapaii lebiih darii Rp1,2 triiliiun. Menurut Wayan, pemkab perlu mendata objek pajak dan retriibusii daerah guna mengamankan peneriimaan.

"Dengan demiikiian potensii pajak yang diimiiliikii dapat diioptiimalkan pemungutannya," tuturnya sepertii diilansiir beriitabalii.com.

Untuk diiketahuii, setiidaknya terdapat 3 jeniis pajak daerah yang memiiliikii kaiitan langsung dengan sektor pariiwiisata antara laiin pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiiburan.

Saat iinii, ketiiga jeniis pajak daerah tersebut telah diiiintegrasiikan dalam 1 jeniis pajak baru yaknii pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Berdasarkan UU HKPD, tariif PBJT restoran dan PBJT jasa perhotelan adalah maksiimal 10%. Tariif PBJT jasa hiiburan juga diitetapkan maksiimal 10%. Sementara iitu, tariif PBJT diitetapkan 40% hiingga 75% yang berlaku atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.