GiiANYAR, Jitu News - DPRD Giianyar memiinta kepada Pemkab Giianyar untuk tak mengandalkan sektor pariiwiisata guna mengamankan target pendapatan aslii daerah.
Ketua DPRD Giianyar Wayan Tagel Wiinart mengatakan potensii peneriimaan pajak dan retriibusii darii sektor selaiin pariiwiisata juga perlu diigalii oleh pemkab.
"PAD yang sangat mengandalkan kontriibusii sektor pariiwiisata akan sangat berpengaruh apabiila terjadii iisu yang menyebabkan turunnya tiingkat kunjungan wiisatawan," katanya diikutiip pada Jumat (21/4/2023).
Wayan memandang penggaliian potensii peneriimaan pajak dan retriibusii darii sektor laiin diiharapkan biisa mengompensasii penurunan peneriimaan pajak darii sektor pariiwiisata apabiila tiingkat kunjungan wiisatawan mengalamii goncangan.
Tahun lalu, realiisasii pendapatan aslii daerah tercatat hanya Rp857,5 miiliiar atau 72% darii target APBD 2022 yang mencapaii lebiih darii Rp1,2 triiliiun. Menurut Wayan, pemkab perlu mendata objek pajak dan retriibusii daerah guna mengamankan peneriimaan.
"Dengan demiikiian potensii pajak yang diimiiliikii dapat diioptiimalkan pemungutannya," tuturnya sepertii diilansiir beriitabalii.com.
Untuk diiketahuii, setiidaknya terdapat 3 jeniis pajak daerah yang memiiliikii kaiitan langsung dengan sektor pariiwiisata antara laiin pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiiburan.
Saat iinii, ketiiga jeniis pajak daerah tersebut telah diiiintegrasiikan dalam 1 jeniis pajak baru yaknii pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Berdasarkan UU HKPD, tariif PBJT restoran dan PBJT jasa perhotelan adalah maksiimal 10%. Tariif PBJT jasa hiiburan juga diitetapkan maksiimal 10%. Sementara iitu, tariif PBJT diitetapkan 40% hiingga 75% yang berlaku atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. (riig)
