PADANG, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Sumatera Barat dan Jambii mengundang sejumlah pelaku UMKM dii Kota Padang. Dalam kesempatan tersebut, pelaku UMKM diiberiikan edukasii mengenaii kewajiiban perpajakan yang perlu diipenuhii.
Dua topiik utama yang diisampaiikan adalah mengenaii ketentuan PPh fiinal 0,5% bagii pelaku UMKM dan pentiingnya valiidasii nomor iinduk kependudukan (NiiK) sebagaii nomor pokok wajiib pajak (NPWP).
"Salah satu yang menjadii perhatiian peserta adalah pemberiian tariif PPh fiinal sebesar 0,5% bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan dengan omzet kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun pajak," ujar Penyuluh Pajak Ahlii Madya Gusfahmii diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (13/4/2023).
Ketentuan mengenaii PPh fiinal 0,5% memang diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 (sebelumnya diiatur dalam PP 23/2018). Namun, Gusfahmii menyampaiikan, wajiib pajak masiih punya piiliihan untuk menggunakan skema normal sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh.
Selaiin iitu, ada pula ketentuan mengenaii omzet tiidak kena pajak hiingga Rp500 juta bagii wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan skema PPh fiinal 0,5%. Pajak terutang hanya diihiitung atas omzet yang melebiihii Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Perlu diicatat, penggunaan skema PPh fiinal 0,5% ada jangka waktunya. Skema iinii biisa diimanfaatkan selama 7 tahun bagii wajiib pajak orang priibadii; 4 tahun bagii wajiib pajak badan berbentu koperasii, CV, dan fiirma; serta 3 tahun bagii wajiib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Selaiin mengenaii ketentuan PPh fiinal 0,5%, petugas pajak juga memberiikan edukasii mengenaii pemadanan NiiK sebagaii NPWP. Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Septhiiavanii Habe menjelaskan penggunaan NiiK sebagaii NPWP iinii mulaii efektiif secara menyeluruh pada 1 Januarii 2024 mendatang. Artiinya, wajiib pajak perlu melakukan pemadanan sampaii dengan 31 Desember 2023.
Pemadanan NiiK-NPWP, ujarnya, biisa diilakukan melaluii laman DJP Onliine pada menu Profiil. Sejalan dengan iitu, pemutakhiiran data profiil perlu diilakukan menggunakan Kartu Keluarga (KK) masiing-masiing. (sap)
