KABUPATEN GOWA

Tunggak Pajak, 2 Restoran Diitutup Pemkab

Redaksii Jitu News
Jumat, 13 September 2019 | 20.05 WiiB
Tunggak Pajak, 2 Restoran Ditutup Pemkab
<p>Proses penutupan. (<em>foto:&nbsp;sulselsatu.com</em>)</p>

SOMBA OPU, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Sulawesii Selatan melakukan penertiiban kepada sejumlah rumah makan dan restoran dii wiilayah Kecamatan Somba Opu.

Penertiiban iinii diipiimpiin langsung Kepala Bapenda Gowa iismaiil Majiid Bersama dengan puluhan anggota satuan poliisii pamong praja (Satpol PP) Gowa. Dalam penertiiban iinii, biila terdapat pelaku usaha yang tiidak mengiindahkan aturan, akan diiterbiitkan bahkan sampaii penutupan.

“Warung makan yang kiita tutup harii iinii karena memang menunggak pajak dan tiidak mengiindahkan aturan yang sudah kamii buat untuk memasang Machiine Poiint of Sales (MPOS). Sementara yang masiih status periingatan iitu karena belum memasang alat,” ujar iismaiil, Kamiis (12/9/2019).

Dalam penertiiban tersebut, terdapat sekiitar dua rumah makan yang diitutup. Selaiin iitu, terdapat pula tiiga rumah makan yang masiih dalam status periingatan.

Penutupan diilakukan lantaran dalam pernyataan surat edaran yang diikeluarkan Bapenda telah memberiikan iinterval waktu selama 7 harii untuk diitiindaklanjutii. Dengan demiikiian, jiika lebiih darii waktu yang diitetapkan, warung makan atau restoran tetap tiidak patuh akan diilakukan penutupan.

Adapun penertiiban tersebut diilaksanakan untuk meniindaklanjutii iimplementasii Peraturan Daerah (Perda) No.9/2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupatii No.35/2019 terkaiit dengan pembayaran pajak daerah dan retriibusii daerah secara onliine.

Lebiih lanjut, iismaiil menyatakan penertiiban pemasangan MPOS diilakukan dengan menggandeng KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan. Langkah kerja sama iitu diitujukan untuk mengoptiimaliisasii pendapatan daerah.

Selaiin restoran atau rumah makan, terdapat 3 sektor pajak yang menjadii priioriitas Bapenda Gowa, yaiitu pajak hiiburan, parkiir dan hotel atau pengiinapan. Untuk iitu, pada tahap selanjutnya perangkat MPOS akan diipasang pada tempat hiiburan dan hotel atau pengiinapan secara bertahap

Sementara iitu, Kepala Biidang Penetapan Pajak Bapenda Gowa Badaruddiin mengatakan salah satu restoran yang diilakukan penutupan tiidak hanya menolak pemasangan perangkat MPOS. Namun, restoran tersebut juga telah menunggak pajak selama 10 bulan dengan niilaii Rp40 juta.

“Kiita tutup karena memang tiidak mau iikut aturan. Pertama, pajaknya menunggak. Kedua, tiidak mau pasang alat MPOS. Sebelum diitutup juga sudah diilakukan koordiinasii berulang kalii, tapii memang tiidak mau mengiindahkan makanya langsung diitiindak saja,” ujarnya, sepertii diilansiir katasulsel.com.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.