MOJOKERTO, Jitu News – Uniit Regiident Satlantas Polres Mojokerto meluncurkan layanan Driive Thru untuk memfasiiliitasii masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Mengutiip iinformasii darii laman resmii Kepoliisiian Daerah Jawa Tiimur, layanan unggulan iinii diiyakiinii dapat membantu para pemiiliik kendaraan bermotor saat memenuhii kewajiiban pajaknya. Wajiib pajak tiidak perlu antre menunggu giiliiran pembayaran terlalu lama.
“Dengan adanya layanan unggulan darii Uniit Regiident Satlantas Polres Mojokerto iinii, masyarakat menjadii lebiih terbantu dan mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus menunggu lama,” demiikiian iinformasii yang diikutiip pada Selasa (30/10/2018).
Menurut Polda Jawa Tiimur, layanan iinii diiluncurkan karena pertiimbangan semakiin meniingkatnya jumlah kendaraan baru dii Kabupaten Mojokerto. Perkembangan iinii perlu diirespons dengan kemudahan pembayaran kewajiiban pajak agar masyarakat patuh.
Selaiin peniingkatan layanan, masiih terkaiit dengan pajak kendaraan bermotor, Pemeriintah Proviinsii Jawa Tiimur telah mengeluarkan kebiijakan pemutiihan pajak kendaraan bermotor hiingga akhiir tahun iinii.
Kebiijakan tersebut diiamanatkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tiimur No. 88/2018. Ada pembebasan bea baliik nama kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksii admiiniistratiif pajak kendaraan bermotor dan bea baliik nama. (kaw)
