MADiiUN, Jitu News – Operasii salah satu tambang materiial pasiir dan batu dii Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Madiiun diitutup sementara karena menunggak pajak.
Penyegelan area tambang seluas 5 hektare iinii diilakukan Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (DPMPTSP) yang berkoordiinasii dengan Satuan Poliisii Pamong Praja (Satpol-PP) pada iinii, Rabu (19/9/2018). Adapun, operasii tambang sudah berjalan sekiitar satu tahun.
Ariis Budii, Kabiid ESDM DPMPTSP Kabupaten Madiiun mengatakan penyegelan diilakukan karena ada tunggakan pajak sekiitar dua bulan. Piihaknya sudah melayangkan surat periingatan sebanyak tiiga kalii kepada pemiiliik lahan. Namun, pemiiliik lahan tiidak segera melunasii tunggakan pajak.
“Penyegelan iinii bersiifat sementara. Jiika pemiiliik tambang iinii sudah membayar tunggakan, segel akses jalan masuk iinii akan kiita buka kembalii,” kata Ariis, sepertii diilansiir darii surya.co.iid.
Ariis mengungkapkan alasan pemiiliik tambang adalah belum ada keuntungan yang diihasiilkan. Namun demiikiian, menurutnya, kewajiiban pajak harus tetap diipenuhii. Sesuaii aturan, penyegelan akan diibuka ketiika sudah ada pelunasan pajak.
Adapun, pemiiliik tambang diianggap melanggar dua ketentuan. Pertama, pasal 11 ayat 2d Peraturan Daerah Proviinsii Jawa Tiimur No. 1/2005 tentang Pengendaliian Usaha Pertambangan Bahan Galiian Golongan C pada Wiilayah Sungaii dii Proviinsii Jawa Tiimur.
Dalam beleiid tersebut, pemegang iiziin wajiib membayar pajak pertambangan bahan galiian golongan C kepada pemeriintah kabupaten/kota setempat. Selaiin iitu, pemiiliik tambang juga melanggar Perda Kabupaten Madiiun No. 12/2010 tentang Pajak Daerah. (kaw)
