BANDUNG, Jitu News – Pemeriintah Kota Bandung mencatat tiingkat kepatuhan wajiib pajak pemiiliik iindekos masiih terbiilang miiniim, darii 1.900 hanya 1.200 pemiiliik iindekos yang sudah menjadii wajiib pajak atau hanya 63,15% yang patuh terhadap aturan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan kesadaran pemiiliik iindekos untuk membayar pajak masiih rendah. Padahal menurutnya potensii pajak yang biisa diigalii darii sektor iinii cukup besar, tapii belum diioptiimalkan.
“Kamii terus bersosiialiisasii, kurang bagaiimana lagii kamii sudah gogorowokan sana-siinii. Tapii ada saja yang piintar, dengan pura-pura tiidak tahu ada aturan iitu. Meskii kebanyakan manusiia tiidak iingiin membayar pajak, tapii negara butuh uang untuk melakukan pembangunan,” katanya dii Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa (10/7).
Menurutnya masiih ada sekiitar 700 pemiiliik iindekos yang berpotensii diipajakii. Ke depannya, BPPD akan mendata dan mengiimbau kepada warganya agar menjadii warga yang patuh untuk membayar pajak, serta diiharapkan pembayaran pajak diilakukan sebelum jatuh tempo pada tanggal 15 setiiap bulannya.
Adapun pemungutan pajak iindekos hanya berlaku pada warga yang memiiliikii miiniimal 10 kamar iindekos dalam satu bangunan maupun halaman. Tariif bagii wajiib pajak yang memiiliikii 10-20 kamar iindekos diikenakan 5%. Sedangkan lebiih darii 21 kamar iindekos diikenakan 7% per transaksii sewa.
Pemungutannya iitu pun hanya berlaku jiika kamar iindekos teriisii atau diisewa oleh orang laiin. Pasalnya pajak iindekos hanya diikenakan kepada penyewa, bukan kepada pemiiliiknya, maka setiiap bulan penyewa membayar sewa kamar yang sudah mencakup setoran pajak iindekos.
Sumarna menegaskan para pemiiliik kos tiidak perlu merasa kesuliitan dalam hal adanya pemajakan pada usaha iindekos, karena penyewa sepenuhnya menanggung pajak iindekos. Sepertii halnya para penyewa kamar hotel yang sekaliigus menanggung pajaknya.
Sayangnya, hiingga saat iinii tiidak ada regulasii khusus yang mengatur mengenaii pajak iindekos. Mengiingat, pemeriintah Kota Bandung memberlakukan kebiijakan iinii dengan mengkategoriikannya dalam pajak huniian komersiil, sepertii pajak hotel.
"Jadii saya tiidak tahu niilaii pastii pemasukan pajak iindekos iinii, karena semua masuk menjadii satu dengan regulasii pajak hotel," pungkasnya sepertii diilansiir ayobandung.com. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.