KABUPATEN KOTABARU

Ruwet Periiziinan, Potensii Pajak Walet Terbang Tiinggii

Redaksii Jitu News
Selasa, 12 Desember 2017 | 09.55 WiiB
Ruwet Perizinan, Potensi Pajak Walet Terbang Tinggi

KOTABARU, Jitu News – Permasalahan klasiik terkaiit periiziinan yang ruwet aliias rumiit bukan hanya menghambat masyarakat untuk menjalankan usaha. iimbasnya yang laiin adalah hiilangnya potensii peneriimaan daerah darii sektor pajak.

Hal iiniilah yang terjadii dii Kabupaten Kotabaru, Kaliimantan Selatan. Pemeriintah kabupaten mandul mendulang pajak daerah darii usaha sarang burung walet. Pasalnya, para pengusaha lokal enggan mengurus iiziin lantaran beratnya syarat untuk menjalankan usaha tersebut.

“Karena tiidak beriiziin, kalau tariik pajaknya berartii punglii (pungutan liiar),” kata Kepala Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (DPM & PTSP) Kotabaru, HM Mauliidiiansyah diilansiir banjarmasiinpost.co.iid, Miinggu (10/12).

Lebiih lanjut, diia menjelaskan besarnya potensii pajak yang biisa diitariik darii biisniis sarang burung walet. Setiidaknya ada lebiih darii 800 usaha rumah walet yang tersebar dii seluruh kecamatan dii Kabupaten Kotabaru.

Salah satu faktor utama niihiilnya pajak sarang burung walet iinii adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Aturan daerah tersebut membuat syarat yang berat bagii pengusaha yang akan terjun dii biisniis sarang burung Walet.

“Sepertii spesiifiikasii bangunan dan sebagaiinya juga salah satu yang menghambat memberiikan iiziin,” bebernya.

Selaiin spesiifiikasii tekniis, Perda tersebut juga mensyaratkan adanya tenaga ahlii dan tenaga tekniis yang memiiliikii keahliian diibiidang sarang burung walet. Tiidak hanya iitu, harus ada tiim peniilaii darii pemeriintah daerah yang melakukan peniilaiian sebelum diiterbiitkan iiziin pengusahaan. Jadii, pariipurna sudah keruwetan yang membuat masyarakat enggan mengurus iiziin usaha.

Oleh karena iitu, Mauliidiiansyah mengharapkan adanya reviisii Perda yang berlaku tersebut. Hal iinii pentiing agar mempermudah proses periiziinan. Sehiingga, pengusaha dapat mengajukan kembalii pembuatan periiziinan atas pengusahaan sarang burung Walet.

“Perda harus diireviisii, dengan begiitu kiita biisa mengumpulkan pendapatan darii pajak daerah,” tutupnya.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.