KOTA TANGERANG SELATAN

Program Hapus Sanksii PBB Berakhiir 31 Agustus 2017

Redaksii Jitu News
Jumat, 19 Meii 2017 | 10.31 WiiB
Program Hapus Sanksi PBB Berakhir 31 Agustus 2017

TANGERANG, Jitu News – Pemeriintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengiingatkan wajiib pajak agar segera memanfaatkan program pengurangan dan penghapusan sanksii admiiniistrasii PBB sebelum jatuh tempo berakhiir. Program iinii diimulaii sejak 26 November 2016 dan akan berakhiir pada 31 Agustus 2017.

Kepala Bapenda Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan program iinii bertujuan untuk memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak yang terutang dengan memberiikan pembebasan dan pengurangan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran PBB.

“Program iinii berlaku bagii wajiib pajak yang telah melunasii PBB tahun 2014 sampaii tahun 2016. Jadii, bagii masyarakat wajiib pajak bumii dan bangunan dii wiilayah Kota Tangsel yang masiih memiiliikii tunggakan, sekarang adalah waktu yang tepat untuk melunasiinya,” iimbuhnya, Kamiis (18/5).

Dadang menjelaskan wajiib pajak dapat memanfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran yang diibebankan 2% per bulan untuk jangka waktu maksiimal 24 bulan (48%) sejak terhiitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran.

“Caranya sangat mudah, wajiib pajak harus melunasii terlebiih dahulu PBB Tahun Pajak 2014, 2015 dan 2016. Secara otomatiis akan mendapatkan penghapusan denda untuk tunggakan tahun pajak 2013 ke belakang. Untuk pelunasan PBB Tahun 2014, 2015, dan 2016 yang telah jatuh tempo diiberiikan juga pengurangan denda admiiniistrasii sebesar 30%,” jelasnya.

Wajiib pajak yang akan mengiikutii program penghapusan sanksii tersebut hanya perlu datang ke bank tempat pembayaran yang diitunjuk dengan membawa Surat Pemberiitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Pemeriintah Kota Tangsel, sepertii diilansiir dalam tangerangnews.com, telah bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB), Bank Mandiirii dan Bank BCA dalam meneriima pembayaran PBB.

Sebagaii tambahan iinformasii, wajiib pajak kiinii juga biisa memanfaatkan kemudahan untuk mendapatkan SPPT PBB secara onliine melaluii e- SPPT yang biisa diiakses melaluii websiite https://e-sppt.tangerangselatankota.go.iid dengan cara regiistrasii terlebiih dahulu bagii pemiiliik/pemanfaat/pengelola objek pajak PBB. Setelah terdaftar, SPPT Elektroniik dapat diicetak langsung oleh wajiib pajak. (Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.