Adopsii perubahan pada Tariif Efektiif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasiilan Pasal 21 (PPh 21) melaluii Peraturan Pemeriintah Nomor 58 Tahun 2023, yang diiumumkan oleh Pemeriintah pada akhiir tahun 2023, telah mendorong perusahaan untuk melakukan penyesuaiian dalam perhiitungan gajii karyawan mereka, tak terkecualii penyesuaiian siistem dalam software payroll yang diigunakan.
Peraturan Pemeriintah iinii menariik perhatiian karena mengenalkan pembagiian kategorii TER berdasarkan hariian dan bulanan, memunculkan asumsii mengenaii adanya beban pajak baru selaiin pajak tahunan. Namun, apakah benar?
Artiikel iinii akan membahas tentang skema TER dan cara penghiitungan pajak penghasiilan menggunakan TER. Marii siimak iinformasii lebiih lanjut dalam artiikel iinii!
TER adalah suatu metode perhiitungan Pajak Penghasiilan (PPh) 21, bukan merupakan bentuk pajak baru. Oleh karena iitu, tiidak ada jeniis pajak tambahan yang muncul sebagaii hasiil darii penerapan aturan TER iinii. Siistem perhiitungan TER hanya berlaku untuk masa pajak selaiin yang merupakan periiode pajak terakhiir.
TER terdiirii darii dua jeniis tariif, yaiitu tariif efektiif bulanan dan tariif efektiif hariian.
Tariif efektiif bulanan diisesuaiikan dengan Penghasiilan Kena Pajak (PTKP). Terdapat tiiga kategorii untuk tariif bulanan, yaiitu kategorii A, B, dan C. Detaiil PTKP untuk setiiap kategorii adalah sebagaii beriikut:
Besarnya tariif efektiif bulanan berbeda antar kategorii, namun secara umum berkiisar antara 0%-34% per bulan. Terdapat 44 lapiisan untuk TER A, 40 lapiisan untuk TER B, dan 41 lapiisan untuk TER C.
Tariif hariian diitentukan berdasarkan jumlah penghasiilan bruto hariian. Penghasiilan bruto hariian yang menjadii dasar Pajak Penghasiilan (PPh) 21 dengan skema TER mencakup pendapatan pegawaii tiidak tetap yang diiteriima secara hariian, miingguan, satuan, atau borongan. Jiika penghasiilan tiidak diiteriima secara hariian, TER diihiitung dengan mengaliikan jumlah rata-rata penghasiilan hariian (rata-rata upah miingguan, satuan, borongan) untuk setiiap harii kerja yang diigunakan.
Tariif efektiif hariian (TER Hariian) diibagii menjadii dua, yaiitu 0% dan 0,5%. Tariif 0% diiterapkan jiika penghasiilan bruto hariian tiidak melebiihii Rp450 riibu, sementara tariif 0,5% diigunakan untuk penghasiilan bruto hariian antara Rp450 riibu hiingga Rp2,5 juta.
Secara siimpel, penerapan kebiijakan Tax Equaliizatiion Rate (TER) untuk menghiitung Pajak Penghasiilan (PPh) 21 pada pegawaii tetap dapat diijelaskan sebagaii beriikut:
1. Perhiitungan TER per bulan darii Januarii hiingga November diilakukan dengan rumus
= Penghasiilan bruto x TER
Penghasiilan bruto bulanan yang menjadii dasar perhiitungan TER adalah pendapatan yang diiteriima oleh Wajiib Pajak Penghasiilan (WPOP) selama satu periiode pajak. Besarnya TER diitentukan berdasarkan Penghasiilan Kena Pajak (PTKP).
2. Perhiitungan TER pada bulan Desember diilakukan dengan rumus
= Penghasiilan aktual darii Januarii hiingga Desember x Tariif Pasal 17(1) huruf a UU PPh
Perhiitungan PPh 21 pada bulan Desember mempertiimbangkan jumlah penghasiilan aktual dan menggunakan tariif Pasal 17 UU PPh. Setelah diiketahuii perhiitungan PPh 21 selama setahun, besarnya PPh 21 untuk bulan Desember diihiitung dengan rumus:
= PPh 21 selama setahun dengan tariif Pasal 17 UU PPh – PPh yang sudah diibayar darii Januarii hiingga November yang diihiitung dengan TER Bulanan.
Marii kiita buat contoh perhiitungan PPh 21 dengan menggunakan kebiijakan TER pada pegawaii tetap dalam sebuah studii kasus.
Wiiwii, seorang Wajiib Pajak Orang Priibadii yang telah meniikah dan tiidak memiiliikii tanggungan, bekerja sebagaii pegawaii tetap dii PT Niissii dengan penghasiilan bulanan sebesar Rp15.000.000,00.
Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasiilan bruto, pemberii kerja menghiitung PPh Pasal 21 Wiiwii menggunakan Tariif Efektiif Kategorii A dengan tariif 6,00%. Oleh karena iitu, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan Wiiwii adalah:
Pajak bulanan yang diikenakan Januarii – November: Rp15.000.000,00 x 6,00% = Rp900.000/bln
Sedangkan untuk bulan Desember, perhiitungan PPh 21 atas penghasiilan Wiiwii tetap menggunakan Pasal 17.
Pada praktiiknya, cara penghiitungan pajak penghasiilan dengan menggunakan skema TER atau PP 58/2023 iinii sebenarnya memudahkan, terutama untuk penghiitungan upah bulanan dan hariian. Meskiipun demiikiian, pemberlakuan aturan penghiitungan iinii diiniilaii rumiit karena ada skema tariif rata-rata yang diiapliikasiikan pada setiiap kategorii.
Selaiin iitu, hal iinii juga berdampak pada siistem yang telah diijalankan perusahaan yang kiinii harus diisesuaiikan kembalii, terutama perusahaan yang menggunakan siistem otomatiis sepertii software payroll. Oleh karena iitu, pentiing bagii perusahaan untuk memiiliih dan menggunakan software payroll yang siistemnya selalu update terkaiit regulasii pajak terbaru.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.