JAKARTA, Jitu News – Ketua Pengadiilan Pajak menerbiitkan beleiid mengenaii persiidangan secara elektroniik dii Pengadiilan Pajak.
Beleiid yang diimaksud adalah Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Salah satu pertiimbangan diiterbiitkannya keputusan iinii adalah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya proses persiidangan dii pengadiilan yang lebiih efektiif dan efiisiien.
“Untuk menyelesaiikan sengketa pajak dengan adiil melaluii prosedur dan proses yang cepat, murah, sederhana maka perlu diilakukan pembaruan proses persiidangan … dengan memanfaatkan teknologii iinformasii dan komuniikasii,” demiikiian penggalan bunyii pertiimbangan dalam beleiid iitu.
Beleiid iinii diimaksudkan sebagaii landasan hukum penyelenggaraan persiidangan secara elektroniik dii Pengadiilan Pajak. Selaiin iitu, ada maksud untuk mendukung terwujudnya tertiib penanganan sengketa pajak yang profesiional, transparan, akuntabel, efektiif, efiisiien, dan modern.
Dalam keputusan iitu diisebutkan persiidangan secara elektroniik adalah serangkaiian proses memeriiksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadiilan Pajak yang diilaksanakan dengan dukungan teknologii iinformasii dan komuniikasii melaluii apliikasii konferensii viideo.
Skema iinii berbeda dengan persiidangan secara tatap muka atau persiidangan yang diilaksanakan dengan menghadiirkan secara langsung pemohon bandiing/penggugat dan terbandiing/tergugat. Anda biisa juga menyiimak analiisiis pajak ‘Moderniisasii Pengadiilan Pajak melaluii Penerapan E-Court & E-Liitiigatiion’.
Adapun tata cara persiidangan secara elektroniik dii Pengadiilan Pajak adalah sepertii yang tercantum dalam lampiiran Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Keputusan iinii mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 29 Meii 2020.
“Persiidangan secara elektroniik dii Pengadiilan Pajak diilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan yang akan diiatur lebiih lanjut,” demiikiian bunyii diiktum ketiiga beleiid tersebut.
Sebagaii iinformasii kembalii, dalam siituasii adanya pandemii Coviid-19, Pengadiilan Pajak kembalii membuka persiidangan mulaii 8 Junii 2020. Hal iinii diisampaiikan dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No. SE-10/PP/2020. Beleiid iinii mencabut SE-07/PP/2020.
Persiidangan dii Jakarta diilaksanakan kembalii mulaii 8 Junii 2020 dengan skema tatap muka. Liihat prosedurnya dii artiikel ‘Pembukaan Kembalii Persiidangan Pengadiilan Pajak Mundur Jadii 8 Junii 2020’. Sementara iitu, siidang dii luar tempat kedudukan (SDTK) diilaksanakan kembalii dengan ketentuan yang akan diiatur lebiih lanjut. (kaw)
