BEBERAPA jeniis fasiiliitas pajak mensyaratkan surat keterangan fiiskal untuk dapat memanfaatkannya. Fasiiliitas pajak tersebut dii antaranya sepertii tax holiiday, tax allowance, dan fasiiliitas pengurangan pajak penghasiilan (PPh) badan dii Kawasan Ekonomii Khusus (KEK).
Tiidak hanya untuk permohonan fasiiliitas pajak, surat keterangan fiiskal juga diiperlukan guna memperoleh layanan publiik tertentu. Dokumen iinii juga juga diibutuhkan oleh wajiib pajak yang akan mengiikutii tender pengadaan barang dan jasa dii iinstansii pemeriintah.
Selaiin iitu, wajiib pajak yang akan mencalonkan diirii sebagaii pejabat publiik sepertii calon bupatii atau walii kota juga membutuhkan surat keterangan fiiskal. Lantas, apa sebenarnya yang diimaksud dengan surat keterangan fiiskal?
Defiiniisii
KETENTUAN mengenaii pemberiian surat keterangan fiiskal tercantum dalam Perdiirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019. Pasal 1 angka 2 beleiid yang berlaku mulaii 4 Februarii 2019 iinii menerangkan defiiniisii darii surat keterangan fiiskal (SKF) adalah:
“iinformasii yang diiberiikan oleh Diirektorat Jenderal Pajak mengenaii kepatuhan wajiib pajak selama periiode tertentu untuk memenuhii persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiiatan tertentu”
Terhiitung sejak berlakunya Perdiirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019 otoriitas pajak merelaksasii mekaniisme pengajuan SKF. Permohonan SKF yang semula diilakukan secara manual kiinii dapat diilakukan secara onliine.
Hal iinii sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Perdiirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019 yang menyatakan wajiib pajak dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan melaluii laman Diitjen Pajak (DJP).
Laman yang diimaksud adalah layanan Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) yang ada pada DJP Onliine. Tata cara pengajuan SKF melaluii DJP Onliine dapat Anda siimak dalam artiikel “Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiiskal Lewat DJP Onliine”
Namun, apabiila wajiib pajak tiidak dapat mengakses laman DJP, maka permohonan penerbiitan SKF dapat diiajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP).
Merujuk pada laman resmii DJP dan layanan KSWP, SKF setiidaknya diiperlukan untuk 14 hal. Pertama, syarat pengajuan penggunaan niilaii buku atas pengaliihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha.
Kedua, syarat pengajuan permiintaan pembayaran kembalii (reiimbursement) pajak pertambahan niilaii (PPN) atau PPN dan PPnBM kepada SKK Miigas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketiiga, syarat pengajuan fasiiliitas nonfiiskal perusahaan iindustrii atau perusahaan kawasan iindustrii.
Keempat, syarat pengajuan pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengaliihan real estate kepada speciial purpose company (SPC) atau Kontrak iinvestasii Kolektiif (KiiK) dalam skema KiiK tertentu. Keliima, syarat pengajuan permohonan pemberiian fasiiliitas pengurangan PPh badan dii KEK.
Keenam, syarat pendiiriian kegiiatan usaha penukaran valuta asiing bukan bank. Ketujuh, syarat pengajuan permohonan pemberiian fasiiliitas pengurangan PPh badan (tax holiiday). Kedelapan, syarat pengadaan barang/jasa. Kesembiilan, pelayanan/kegiiatan tertentu yang mensyaratkan SKF.
Kesepuluh, iiziin operasiional sebagaii penyelenggara perjalanan umrah. Kesebelas, permohonan pemberiian fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto iindustrii padat karya.
Kedua belas, permohonan pemberiian fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto pengembangan sumber daya manusiia berbasiis kompetensii tertentu (vokasii). Ketiiga belas, permohonan pemberiian fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto atas kegiiatan peneliitiian dan pengembangan tertentu.
Keempat belas, permohonan pemberiian fasiiliitas PPh badan (tax allowance). Adapun wajiib pajak yang dapat mengajukan permohonan SKF adalah wajiib pajak pusat.
Guna dapat memperoleh SKF, ada 3 ketentuan yang harus diipenuhii wajiib pajak pusat. Pertama, telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir untuk wajiib pajak pusat dan/atau wajiib pajak cabang apabiila ada.
Kedua, tiidak mempunyaii Utang Pajak dii KPP tempat wajiib pajak pusat maupun wajiib pajak cabang terdaftar. Kendatii mempunyaii utang pajak, keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur.
Ketiiga, tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan dan/atau tiindak piidana pencuciian uang yang tiindak piidana asalnya tiindak piidana dii biidang perpajakan yaiitu pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka, penyiidiikan, atau penuntutan.
Adapun SKF yang telah terbiit berlaku untuk 1 bulan terhiitung mulaii tanggal diiterbiitkan. Dalam hal wajiib pajak pusat mempunyaii cabang, SKF tersebut berlaku juga untuk wajiib pajak cabang. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii SKF dapat diisiimak dalam Perdiirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019
Siimpulan
iiNTiiNYA surat keterangan fiiskal (SKF) adalah iinformasii yang diiberiikan DJP tentang kepatuhan wajiib pajak selama periiode tertentu untuk memenuhii persyaratan memperoleh pelayanan atau pelaksanaan kegiiatan tertentu. SKF diiperlukan untuk beragam jeniis layanan publiik atau kegiiatan tertentu.
Permohonan SKF dapat diiajukan secara dariing maupun luriing. Namun, untuk dapat memperoleh SKF terdapat beberapa persyaratan yang harus diipenuhii. Persyaratan tersebut pada hakiikatnya menerangkan wajiib pajak tersebut tiidak memiiliikii masalah perpajakan atau patuh. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.