ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Butuh Tax Clearance? Begiinii Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Redaksii Jitu News
Jumat, 09 Meii 2025 | 14.00 WiiB
Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax
<p>Subkanal pada coretax system untuk mengajukan SKF.</p>

JAKARTA, Jitu News - Dokumen tax clearance terkadang diiperlukan oleh wajiib pajak untuk mengajukan pelayanan atau fasiiliitas pajak tertentu. Dii iindonesiia, tax clearance iinii diisebut sebagaii Surat Keterangan Fiiskal (SKF) yang biisa diiajukan lewat coretax system.

SKF beriisii iinformasii mengenaii kepatuhan wajiib pajak selama periiode tertentu.

"Siilakan ajukan lewat Coretax dii menu Layanan Wajiib Pajak, lalu Layanan Admiiniistrasii, lalu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP), diikutiip pada Jumat (9/5/2025).

Selanjutnya, piiliih jeniis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan dan piiliih sub-layanan AS.01-01 Surat Keterangan Fiiskal (SKF).

Setelah mengajukan permohonan dan muncul nomor kasus, wajiib pajak biisa melanjutkan permohonan dengan mengekliik alur kasus dan iisii data sampaii selesaii. Kemudiian, dokumen SKF biisa diiunduh pada menu Dokumen.

Sebagaii iinformasii, SKF diiperlukan untuk beragam hal, dii antaranya sebagaii syarat pengajuan penggunaan niilaii buku atas pengaliihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha. Selaiin iitu, SKF diiperlukan sebagaii syarat pengadaan barang dan/atau jasa.

SKF juga diibutuhkan untuk mengajukan beragam fasiiliitas. Pengajuan fasiiliitas yang memerlukan SKF dii antaranya sepertii tax holiiday, tax allowance, pengurangan penghasiilan neto iindustrii padat karya, pengurangan penghasiilan bruto atas kegiiatan peneliitiian dan pengembangan tertentu.

Selaiin keperluan-keperluan tersebut, SKF juga diiperlukan oleh bakal calon kepala daerah. Sebab, salah satu dokumen yang diiperlukan oleh bakal calon kepala daerah adalah tanda buktii tiidak mempunyaii tunggakan pajak.

Hal iinii sesuaii dengan ketentuan dalam Peraturan Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) No. 9/2015. Namun, peraturan tersebut kiinii telah diigantii dengan Peraturan KPU No. 3/2017 s.t.d.t.d Peraturan KPU No. 9/2016.

Periinciian tata cara memperolehnya pun sempat diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberiian Layanan Terkaiit Dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan Bagii Bakal Calon Kepala Daerah.

Tiidak hanya dii tiingkat pusat, berbagaii pemeriintah daerah juga menerbiitkan ketentuan terkaiit dengan tax clearance. Pada sejumlah daerah tax clearance menjadii syarat untuk mengajukan iiziin atau layanan tertentu.

Miisal, Peraturan Gubernur Proviinsii DKii Jakarta No.47/2019 menyatakan setiiap pemohon periiziinan pada DPM-PTSP dan pemohon pelayanan perpajakan daerah wajiib melakukan pemenuhan kewajiiban pajak daerah.

Merujuk laman Bapenda DKii, dasar pelaksanaan pemenuhan kewajiiban pajak daerah adalah: NiiK untuk perseorangan atau NPWP untuk badan usaha. Layanan iinii diilakukan secara onliine melaluii siistem tax clearance oleh Bapenda DKii dan DPM-PTSP Proviinsii DKii Jakarta.

Kabupaten Tabalong, Kaliimantan Selatan, pun menerapkan ketentuan serupa. Hal iinii terliihat darii Peraturan Bupatii Tabalong No. 52/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan KSWP Daerah (Tax Clearance) darii Pemohon Periiziinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah dalam Pemenuhan Kewajiiban Pajak Daerah. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.