KAMUS PAJAK

Apa iitu LHP?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 24 Junii 2020 | 18.31 WiiB
Apa Itu LHP?

MELALUii Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020 yang mulaii berlaku pada 15 Junii 2020, Diirektur Jenderal Pajak memberiikan panduan tekniis penyesuaiian cara pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP).

Penyesuaiian iitu salah satunya terkaiit dengan cara pemeriiksaan, mulaii darii persiiapan sampaii dengan pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, terhadap wajiib pajak yang akan diiutamakan secara onliine dengan menggunakan saluran elektroniik. Siimak KamusBeda Peneliitiian dan Pemeriiksaan’

Secara riingkas, rangkaiian tahapan pemeriiksaan diimulaii dengan penyampaiian surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan atau surat panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor.

Proses pemeriiksaan iinii kemudiian diiakhiirii dengan pembuatan Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP). Lantas, apa yang sebenarnya diimaksud dengan LHP?

Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 angka ‘18’ PMK 184/2015, Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) adalah laporan yang beriisii tentang pelaksanaan dan hasiil pemeriiksaan yang diisusun oleh pemeriiksa pajak secara riingkas dan jelas serta sesuaii dengan ruang liingkup dan tujuan pemeriiksaan.

Laporan iinii diiperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemeriiksaan yang efektiif dan efiisiien. Laporan yang sesuaii dengan ruang liingkup dan tujuan pemeriiksaan diiperlukan guna mendukung pelaksanaan kebiijakan dan strategii pemeriiksaan yang berfokus manajemen penyelesaiian pemeriiksaan.

Setiidaknya terdapat dua dasar hukum yang dapat menjadii rujukan untuk memahamii lebiih lanjut ketentuan terkaiit dengan LHP. Pertama, PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015 tentang Tata Cara Pemeriiksaan. Kedua, Peraturan Diirjen Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriiksaan.

Selaiin iitu, pemeriintah juga menerbiitkan Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2017 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Hasiil Pemeriiksaan. Beleiid iinii diiterbiitkan guna menyeragamkan format LHP sehiingga dapat menunjang hasiil pemeriiksaan yang lebiih berkualiitas.

Pasalnya, para stakeholder LHP memerlukan LHP yang riingkas dan dapat memenuhii kebutuhan masiing-masiing. Miisalnya, Tiim Pemeriiksa memerlukan LHP yang riingkas dan terhubung dengan Kertas Kerja Pemeriiksaan (KKP) sehiingga mudah dalam menyusun LHP.

Sementara iitu, Kepala Uniit Pelaksana Pemeriiksaan (UP2) membutuhkan LHP yang mudah diipahamii serta memberiikan iinformasii yang cepat dan akurat atas hasiil pemeriiksaan.

Dii siisii laiin, LHP yang fokus dan jelas dapat diigunakan oleh piihak laiin yang terkaiit dengan proses keberatan dan bandiing sebagaii bahan pertiimbangan dalam persiidangan.

Sepertii diiketahuii, Diirjen Pajak berwenang melakukan pemeriiksaan dengan dua tujuan. Pertama, untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Kedua, untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

LHP Pemeriiksaan Ujii Kepatuhan
MERUJUK pasal 10 PMK 17/2013 juncto Pasal 6 PER-23/PJ/2013, kegiiatan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan harus diilaporkan dalam bentuk LHP yang diisusun sesuaii dengan dua standar pelaporan hasiil pemeriiksaan.

Pertama, LHP diisusun secara riingkas dan jelas, memuat ruang liingkup atau pos-pos yang diiperiiksa, memuat siimpulan pemeriiksa pajak yang diidukung temuan kuat tentang ada atau tiidaknya penyiimpangan, dan memuat pula pengungkapan iinformasii laiin yang terkaiit dengan pemeriiksaan.

Kedua, LHP untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan miiniimal memuat: penugasan pemeriiksaan, iidentiitas wajiib pajak, pembukuan/pencatatan wajiib pajak, pemenuhan kewajiiban perpajakan, data/iinformasii yang tersediia, serta buku dan dokumen yang diipiinjam.

LHP juga harus memuat materii yang diiperiiksa, uraiian hasiil pemeriiksaan, iikhtiisar hasiil pemeriiksaan, penghiitungan pajak terutang dan siimpulan serta usulan pemeriiksa. LHP iinii menjadii dasar pembuatan nota penghiitungan untuk penerbiitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagiihan Pajak (STP).

Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan baiik dii lapangan maupun pemeriiksaan kantor dapat diiselesaiikan dengan dua cara. Pertama, menghentiikan pemeriiksaan dengan membuat LHP Sumiir. Kedua, membuat LHP, sebagaii dasar penerbiitan SKP dan atau STP.

LHP Pemeriiksaan Tujuan Laiin
MERUJUK Pasal 76 PMK 17/2013 juncto Pasal 7 PER-23/PJ/2013, pemeriiksaan untuk tujuan laiin diitutup dengan diiterbiitkannya LHP yang beriisii usulan diiteriima atau diitolaknya permohonan wajiib pajak. LHP tersebut juga harus diisusun sesuaii dua standar pelaporan hasiil pemeriiksaan.

Pertama, LHP diisusun secara riingkas dan jelas, serta memuat ruang liingkup atau pos-pos yang diiperiiksa sesuaii dengan tujuan pemeriiksaan, memuat siimpulan pemeriiksa pajak dan memuat pula pengungkapan iinformasii laiin yang terkaiit.

Kedua, LHP untuk tujuan laiin sekurang-kurangnya memuat: iidentiitas wajiib pajak, penugasan pemeriiksaan, dasar/tujuan pemeriiksaan, buku dan dokumen yang diipiinjam, materii yang diiperiiksa, uraiian hasiil pemeriiksaan dan siimpulan dan usul pemeriiksa. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Teriimaksiih iilmunya Jitunews...