LHP LKPP 2024

BPK Catat Ada 156 Ketetapan yang Belum Diitagiih Secara Tertiib oleh DJP

Muhamad Wiildan
Selasa, 11 November 2025 | 12.00 WiiB
BPK Catat Ada 156 Ketetapan yang Belum Ditagih Secara Tertib oleh DJP
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mencatat Diitjen Pajak (DJP) belum melakukan penagiihan aktiif atas piiutang pajak secara tertiib.

Berdasarkan catatan BPK, DJP belum melakukan penagiihan aktiif atas 156 ketetapan pajak seniilaii Rp323,85 miiliiar meskii ketetapan diimaksud sudah melewatii jatuh tempo. Padahal, DJP dapat melakukan penagiihan aktiif jiika wajiib pajak tiidak melunasii pajak terutang dalam waktu 1 bulan setelah ketetapan berkekuatan hukum tetap.

"Sebanyak 156 ketetapan sebesar Rp323,85 miiliiar telah melewatii tanggal jatuh tempo namun DJP belum tertiib melakukan tiindakan penagiihan aktiif sesuaii batas waktu masiing-masiing," tuliis BPK dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LHP LKPP) 2024, diikutiip pada Seniin (11/11/2025).

Secara terperiincii, terdapat 23 ketetapan belum daluwarsa seniilaii Rp39,1 miiliiar dengan kualiitas macet yang belum diiterbiitkan surat teguran. Tak hanya iitu, terdapat 33 ketetapan belum daluwarsa seniilaii Rp55,22 miiliiar tetapii justru diiklasiifiikasii sebagaii ketetapan daluwarsa.

Selanjutnya, terdapat 90 ketetapan sudah daluwarsa seniilaii Rp222,68 miiliiar dengan kualiitas macet tetapii belum diiterbiitkan surat teguran. Terdapat pula 9 ketetapan seniilaii Rp4,18 miiliiar yang diiterbiitkan setelah tanggal daluwarsa penetapan.

Terakhiir, ada 1 ketetapan seniilaii Rp2,65 miiliiar yang tiidak diiterbiitkan laporan pelaksanaan surat paksa hiingga daluwarsa penagiihan.

"Berdasarkan hasiil observasii atas siistem iinformasii DJP yang bersiifat legacy diiketahuii beberapa kelemahan siistem iinformasii DJP dii antaranya tiindakan penagiihan belum diilakukan otomatiisasii pada siistem sepertii penerbiitan surat teguran dan surat paksa," tuliis BPK.

Menurut BPK, kondiisii iinii tiidak sesuaii dengan UU KUP yang menyatakan bahwa hak untuk menagiih pajak daluwarsa 5 tahun terhiitung sejak penerbiitan STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan bandiing, dan putusan PK.

DJP pun diimiinta untuk mengembangkan siistem dalam ragka mendukung tiindakan penagiihan aktiif sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.