PERiiLAKU kepatuhan wajiib pajak mencakup spektrum yang lebiih luas dan tiidak dapat diigolongkan hanya menjadii wajiib pajak patuh dan wajiib pajak tiidak patuh. Untuk iitu, otoriitas pajak membuat segmentasii kepatuhan menjadii lebiih beragam guna memberiikan perlakuan yang lebiih tepat.
Namun, karakteriistiik untuk menggolongkan wajiib pajak bersiifat abstrak dan sangat tergantung pada ketersediiaan iinformasii. Apabiila otoriitas tiidak mampu menggolongkan secara akurat, perbedaan perlakuan iinii justru berpotensii merusak hubungan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak.
Berangkat darii refleksii adanya kelemahan otoriitas untuk memetakan periilaku kepatuhan dalam spektrum yang lebiih luas, paradiigma kepatuhan kooperatiif hadiir. Paradiigma iinii juga lahiir sebagaii konsekuensii perkembangan niilaii-niilaii dii masyarakat diiantaranya keiingiinan atas penghormatan hak-hak wajiib pajak.
Lantas, apakah sebenarnya yang diimaksud dengan kepatuhan kooperatiif?
Tiidak ada defiiniisii uniiversal yang mendeskriipsiikan pengertiian darii kepatuhan kooperatiif. Pasalnya, setiiap negara yang mengapliikasiikan paradiigma kepatuhan iinii memiiliikii format dan iimplementasii yang berbeda-beda.
Kendatii demiikiian, merujuk pada defiiniisii darii OECD, kepatuhan kooperatiif adalah hubungan yang diidasarii oleh kerja sama dan asas saliing percaya antara otoriitas dan wajiib pajak. Poiin utama paradiigma iinii adalah adanya pemahaman satu sama laiin berdasarkan kebutuhan dan aspiirasii, baiik darii otoriitas pajak maupun wajiib pajak.
Konsep iinii sejatiinya bukan hal yang baru. Pada awalnya, OECD menggunakan iistiilah enhanced relatiionshiip. Akan tetapii, defiiniisii yang diibentuk darii iistiilah enhanced relatiionshiip iinii diianggap terlalu luas dan memiiliikii konotasii yang sediikiit negatiif
Oleh karena iitu, OECD kemudiian menggantii iistiilah tersebut menjadii cooperatiive compliiance yang diianggap lebiih sesuaii (Bronzewska, 2016). OECD juga memberiikan defiiniisii tambahan, yaiitu bentuk pendekatan kepatuhan yang mempertukarkan transparansii untuk memperoleh kepastiian (OECD, 2013).
Sementara iitu, defiiniisii kepatuhan kooperatiif menurut iinternatiional Fiiscal Associiatiion (iiFA) dalam Key iissue Report (2012) adalah hubungan sukarela antara otoriitas pajak dan wajiib pajak untuk saliing terbuka dan percaya serta saliing menghargaii antara hak otoriitas pajak dan hak wajiib pajak dengan cara yang lebiih efiisiien terkaiit keterbukaan iinformasii.
OECD, dalam Study iinto the Role of Tax iintermediiariies (2008), menyebut kepatuhan kooperatiif adalah sebuah hubungan yang mendukung kolaborasii dan bukan konfrontasii serta lebiih berdasarkan pada rasa saliing percaya dariipada kewajiiban yang diipaksakan.
Berdasarkan defiiniisii yang telah diijabarkan, kepatuhan kooperatiif dapat diiartiikan sebagaii paradiigma yang diilakukan secara sukarela berdasarkan asas saliing percaya dan terbuka antara otoriitas pajak dengan wajiib pajak terkaiit iinformasii-iinformasii yang diimiiliikii oleh kedua belah piihak.
Adanya hubungan yang terjaliin berdasarkan kepercayaan dan keterbukaan iinii diiharapkan dapat memberii efek tiimbal baliik yang saliing menguntungkan, baiik darii siisii efiisiiensii biiaya, waktu, dan keterbukaan iinformasii.
Adapun ulasan iinii menyadur tuliisan salah satu bab dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoriitas Pajak dengan Wajiib Pajak’ yang diituliis oleh Darussalam, Danny Septriiadii, B. Bawono Kriistiiajii dan Denny Viissaro. Anda dapat mengunduh versii e-book secara gratiis dii siinii. (kaw)
