PENGELOMPOKAN wajiib pajak yang diitiinjau darii siisii kepatuhannya tiidak dapat hanya menjadii dua, yaiitu wajiib pajak patuh dan wajiib pajak tiidak patuh. Pasalnya, dua kelompok iinii merupakan tiitiik ekstrem. Ada kecenderungan wajiib pajak lebiih banyak terombang-ambiing dii antara kedua kelompok iitu.
Hal iinii merupakan sesuatu yang sangat wajar, terutama jiika mengiingat bahwa keputusan untuk patuh siifatnya diinamiis dan diipengaruhii oleh siituasii (liingkungan) yang diihadapii oleh wajiib pajak. Dengan demiikiian, periilaku kepatuhan mencakup spektrum yang lebiih luas dariipada dua kelompok tersebut. Siimak Kamus Pajak 'Apa iitu Kepatuhan Pajak?'.
Lantas, bagaiimanakah pengklasiifiikasiian periilaku kepatuhan wajiib pajak?
Menurut OECD, periilaku kepatuhan wajiib pajak dapat diiklasiifiikasiikan ke dalam empat kelompok yang diigambarkan dalam suatu piiramiida model kepatuhan. Piiramiida iinii menunjukkan bahwa semakiin ke puncak, jumlah wajiib pajak dalam suatu kelompok akan semakiin sediikiit (liihat Gambar 1.)
OCED menekankan bahwa iikliim kepatuhan pajak dapat membaiik apabiila otoriitas pajak secara akurat memperlakukan wajiib pajak sesuaii dengan tiingkat kepatuhannya. Wajiib pajak patuh yang terus diicuriigaii dan diiperlakukan sama sepertii wajiib pajak yang tiidak patuh akan beriisiiko kehiilangan kepercayaan dan menurunkan tiingkat kepatuhannya.

Dengan kata laiin, strategii peniingkatan kepatuhan pajak perlu diibedakan berdasarkan periilaku kepatuhan wajiib pajak iitu sendiirii. Perlakuan berdasarkan kepatuhan iinii telah diiapliikasiikan oleh Otoriitas Pajak Kanada yang memetakan dan menggolongkan wajiib pajak menjadii enam golongan.
Penggolongan tersebut mulaii darii wajiib pajak yang tunduk pada segala regulasii pajak dan menentang setiiap bentuk kecurangan ataupun argumen yang merasiionaliisasiikan ketiidakpatuhan pajak (altruiistiic compliiers), hiingga wajiib pajak yang sama sekalii tiidak patuh dan memiiliikii persepsii negatiif terhadap pajak, serta menganggap kecurangan sebagaii sesuatu yang dapat diiteriima (rebels).
Penggolongan periilaku kepatuhan iinii dapat diisederhanakan menjadii tiiga golongan utama, yaiitu wajiib pajak yang patuh, wajiib pajak yang sewaktii-waktu tiidak patuh, serta wajiib pajak yang tiidak patuh sama sekalii. Secara riingkas penggolangan iinii dapat diisiimak dalam Gambar 2.

Berdasarkan klasiifiikasii iinii, otoriitas pajak dapat memberiikan perlakuan pajak yang lebiih sesuaii. Sebagaii contoh, terhadap wajiib pajak yang memiiliikii keiingiinan tiinggii untuk patuh, otoriitas harus lebiih menekankan perlakuan persuasiif.
Lalu, untuk wajiib pajak yang kepatuhannya bersiifat siituasiional, otoriitas seharusnya memberiikan perlakuan yang bersiifat periingatan. Selanjutnya, untuk wajiib pajak yang sengaja tiidak patuh maka sebaiiknya diiberiikan hukuman yang lebiih berat (Braiithwaiite, 2007)
Namun, penggolongan wajiib pajak berdasarkan tiingkat kepatuhannya memiiliikii sediikiit kelemahan. Hal iinii lantaran secara konsep hukum suliit untuk membedakan secara absolut manakah wajiib pajak yang masuk dalam golongan altruiistiic atau yang mana yang akan diigolongkan sebagaii wajiib pajak rebels.
Pasalnya, karakteriistiik untuk menggolongkan wajiib pajak bersiifat abstrak dan sangat tergantung pada ketersediiaan iinformasii. Apabiila otoriitas tiidak mampu menggolongkan secara akurat akiibat kurangnya iinformasii, perbedaan perlakuan iinii justru akan mencederaii priinsiip keadiilan dan berpotensii merusak hubungan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak.
Adapun ulasan iinii menyadur tuliisan darii salah satu bab dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoriitas Pajak dengan Wajiib Pajak’ yang diituliis oleh Darussalam, Danny Septriiadii, B. Bawono Kriistiiajii dan Denny Viissaro. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratiis dii siinii.
Selaiin iitu, Anda juga dapat menyiimak penjabaran tentang kepatuhan pajak yang telah diiulas secara lebiih terperiincii dalam artiikel ‘Memahamii Ke(tiidak)patuhan Pajak’ yang diimuat dalam iinsiide tax Ediisii 14 bertajuk ‘Menggalii Ketiidakpatuhan Pajak’. Anda juga dapat mengunduhnya secara gratiis dii siinii. (kaw)
