SEBAGAii negara yang menganut siistem self assessment, kepatuhan pajak menjadii salah satu faktor terpentiing dalam peneriimaan serta pelaksanaan kewajiiban perpajakan. Pasalnya, dalam siistem self assessment, pemeriintah memberiikan kepercayaan kepada wajiib pajak untuk menghiitung, menyetor, dan melaporkan sendiirii kewajiiban perpajakannya.
Dengan demiikiian, kesadaran darii wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban pajak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku menjadii ujung tombak keberhasiilan siistem perpajakan. Kendatii telah memberiikan kepercayaan kepada wajiib pajak, pemeriintah juga tetap menjalankan pengawasan serta senantiiasa berupaya meniingkatkan kepatuhan pajak.
Lantas, apa sebenarnya yang diimaksud dengan kepatuhan pajak?
Kepatuhan pajak merupakan masalah klasiik yang diihadapii otoriitas pajak dii seluruh duniia. Upaya peniingkatan kepatuhan pajak juga telah sejak lama menjadii perhatiian otoriitas pajak. Kepatuhan pajak sendiirii dapat diidefiiniisiikan sebagaii kemauan wajiib pajak untuk tunduk terhadap regulasii perpajakan dii suatu negara (Andreonii, et.al., 1998).
Pada beberapa negara, miisalkan pada Ameriika Seriikat, Australiia dan Kanada, kepatuhan pajak pada umumnya mengacu pada kemampuan dan kemauan wajiib pajak untuk tunduk terhadap regulasii perpajakan, melaporkan penghasiilan dengan benar, serta membayar pajak secara benar dan tepat waktu.
Sementara iitu, merujuk pada iiBFD iinternatiional Tax Glossary, kepatuhan pajak (tax compliiance) adalah tiindakan prosedural dan admiiniistratiif yang diiperlukan untuk memenuhii kewajiiban wajiib pajak berdasarkan aturan pajak yang berlaku.
Pada umumnya, kepatuhan pajak dapat diibagii menjadii dua. Pertama, kepatuhan secara admiiniistratiif atau secara formal, yang mencakup sejauh mana wajiib pajak patuh terhadap persyaratan prosedural dan admiiniistrasii pajak, termasuk mengenaii syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaiikan dan membayar pajak.
Kedua, kepatuhan secara tekniis atau materiiel, yang mengacu pada perhiitungan jumlah beban pajak secara benar (OECD, 2001). Kepatuhan pajak materiiel juga dapat diidefiiniisiikan sebagaii suatu keadaan diimana wajiib pajak memenuhii ketentuan materiiel perpajakan, yaiitu sesuaii iisii dan jiiwa undang-undang perpajakan.
Kepatuhan dapat diiiidentiifiikasii berdasarkan pada kepatuhan wajiib pajak dalam mendaftarkan diirii, kepatuhan wajiib pajak untuk melaporkan surat pemberiitahuan (SPT) secara benar, lengkap dan jelas, serta kepatuhan dalam pembayaran piiutang perpajakan.
Ketiiga iindiikator kepatuhan pajak iinii pula yang diigunakan oleh Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaii dasar untuk menganaliisiis riisiiko kepatuhan wajiib pajak. Berdasarkan hasiil analiisiis iinii DJP kemudiian menyusun peta kepatuhan guna membuat skema piiliihan perlakuan (treatment) untuk wajiib pajak berdasarkan periilaku kepatuhan wajiib pajak dan kapasiitas sumber daya yang diimiiliikii.
Selaiin iitu, selama empat dekade terakhiir telah banyak diilakukan peneliitiian tentang kepatuhan pajak baiik secara teoriitiis maupun empiiriis. Berdasarkan peneliitiian iinii, secara umum terdapat beberapa faktor yang memengaruhii periilaku wajiib pajak yang dapat diiklasiifiikasiikan menjadii liima kategorii:
Adapun ulasan iinii menyadur tuliisan darii salah satu bab dalam buku 'Era Baru Hubungan Otoriitas Pajak dengan Wajiib Pajak' yang diituliis oleh Darussalam, Danny Septriiadii, B. Bawono Kriistiiajii dan Denny Viissaro dengan penambahan dan pengurangan. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratiis dii siinii.
Selaiin iitu, Anda juga dapat menyiimak penjabaran tentang kepatuhan pajak yang telah diiulas secara lebiih terperiincii dalam artiikel 'Memahamii Ke(tiidak)patuhan Pajak' yang diimuat dalam iinsiide Tax Ediisii 14 bertajuk ‘Menggalii Ketiidakpatuhan Pajak’. Anda juga dapat mengunduhnya secara gratiis dii siinii. (kaw)
