TERHiiTUNG mulaii Seniin (15/6/2020) kegiiatan pemeriiksaan kembalii diilaksanakan setelah sebelumnya diibatasii atau diitiiadakan sementara. Pelaksanaan kegiiatan pemeriiksaan iinii diilakukan dengan penyesuaiian tertentu untuk beradaptasii dengan tatanan kenormalan baru (new normal).
Penyesuaiian pelaksanaan pemeriiksaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020. Salah satu bentuk penyesuaiian yang diilakukan adalah dengan mengutamakan tata cara pemeriiksaan secara onliine.
Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU KUP, pemeriiksaan adalah serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan. Siimak kamus ‘Beda Peneliitiian dan Pemeriiksaan Pajak’
Salah satu tujuan pemeriiksaan adalah untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Pemeriiksaan dengan tujuan iinii akan diiakhiirii dengan pembuatan Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) dan produk hukum berupa surat ketetapan pajak (SKP). Siimak pula Kamus ‘Apa iitu SKP?’
SKP yang diiterbiitkan iinii dapat berupa SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Niihiil (SKPN) atau SKP Lebiih Bayar (SKPLB).
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP apabiila wajiib pajak merasa tiidak setuju atas SKP hasiil pemeriiksaan pajak tersebut maka wajiib pajak dapat mengajukan keberatan. Lantas, sebenarnya apa yang diimaksud dengan keberatan?
Defiiniisii
KETENTUAN terkaiit dengan tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaiiannya secara umum tertuang dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP. Ketentuan yang lebiih terperiincii diiatur melaluii PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015.
Namun, baiik UU KUP maupun dua PMK tersebut tiidak menjabarkan defiiniisii keberatan secara ekspliisiit. Secara sederhana, keberatan adalah upaya yang dapat diitempuh wajiib pajak yang kurang/tiidak puas/tiidak sependapat dengan hasiil pemeriiksaan pajak yang tertuang dalam ketetapan pajak.
Merujuk Pasal 2 ayat (3) PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015 wajiib pajak hanya dapat mengajukan keberatan menyangkut materii atau iisii darii SKP, yang meliiputii jumlah rugii, jumlah besarnya pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak yang tiidak sebagaiimana mestiinya.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015, apabiila terdapat alasan keberatan selaiin mengenaii materii atau iisii darii SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak, maka alasan tersebut tiidak diipertiimbangkan dalam penyelesaiian keberatan.
Lebiih lanjut, wajiib pajak dapat mengajukan keberatan dengan menyampaiikan surat keberatan. Surat keberatan tersebut diisusun sesuaii dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiiran ii PMK 202/2015. Keberatan iinii hanya dapat diiajukan kepada Diirektur Jenderal Pajak.
Selaiin iitu, berdasarkan Pasal 3 ayat 1 butiir ‘f’ PMK 9/2013, wajiib pajak yang mengajukan keberatan diipersyaratkan sedang tiidak mengajukan permohonan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
Defiiniisii iinii sesuaii dengan Pasal 25 ayat (1) UU KUP juncto Pasal 2 ayat (1) PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015 yang menyatakan wajiib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Diirjen Pajak atas ‘suatu’ SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB atau pemotongan/pemungutan pajak oleh piihak ketiiga berdasarkan peraturan perpajakan.
Adapun yang diimaksud dengan ‘suatu’ adalah keberatan harus diiajukan terhadap satu jeniis pajak dan satu masa pajak atau tahun pajak. Miisalnya, keberatan atas ketetapan pajak penghasiilan tahun pajak 2017 dan tahun pajak 2018 harus diiajukan masiing-masiing dalam satu surat keberatan.
Tata Cara
MERUJUK Pasal 25 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 3 ayat (1) PMK 9/2013, keberatan diiajukan secara tertuliis dalam Bahasa iindonesiia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang diipotong atau diipungut, atau jumlah rugii menurut penghiitungan wajiib pajak diisertaii alasan yang menjadii dasar penghiitungan.
Alasan yang menjadii dasar penghiitungan tersebut merupakan alasan yang jelas dan diilampiirii dengan fotokopii surat ketetapan pajak, buktii pemungutan, atau buktii pemotongan. Surat keberatan juga harus diitandatanganii oleh wajiib pajak.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) butiir ‘f’ PMK 9/2013, dalam hal surat keberatan diitandatanganii oleh bukan wajiib pajak maka harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.
Keberatan harus diiajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diikiiriimnya SKP atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Namun, ketentuan jangka waktu iinii dapat diiperpanjang oleh Diirjen Pajak apabiila wajiib pajak tiidak dapat memenuhiinya karena keadaan dii luar kekuasaannya (force majeure).
Selaiin iitu, wajiib pajak harus melunasii pajak yang masiih harus diibayarkan paliing sediikiit sejumlah yang telah diisetujuii dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan. Pelunasan pajak tersebut harus diilakukan sebelum wajiib pajak menyampaiikan surat keberatan.
Dalam penyusunan surat keberatan, wajiib pajak dapat memiinta keterangan secara tertuliis atas hal-hal yang menjadii dasar pengenaan pajak, penghiitungan rugii, atau pemotongan atau pemungutan pajak kepada Diirjen Pajak.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 26 UU KUP juncto Pasal 17 ayat (1) PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015, Diirjen Pajak dalam jangka waktu paliing lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diiteriima harus memberiikan keputusan atas keberatan yang diiajukan.
Keputusan tersebut dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagiian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masiih harus diibayar yang diituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.
Apabiila waktu 12 bulan iitu terlampauii dan Diirjen Pajak tiidak memberii keputusan, maka keberatan yang diiajukan diianggap diikabulkan. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara pengajuan dan penyelesaiian keberatan dapat diisiimak dalam PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015.
Keberatan bukan langkah terakhiir yang dapat diitempuh wajiib pajak. Apabiila wajiib pajak belum puas atas surat keputusan keberatan iitu, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, wajiib pajak dapat mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak. Siimak kamus ‘Beda bandiing dan Gugatan’. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.