ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iingat! Pengajuan Permohonan Keberatan Pajak Biisa Lewat Coretax DJP

Redaksii Jitu News
Kamiis, 04 September 2025 | 19.00 WiiB
Ingat! Pengajuan Permohonan Keberatan Pajak Bisa Lewat Coretax DJP
<p>iilustrasii.&nbsp;Tuliisan Coretax. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyebut permohonan keberatan dapat diiajukan melaluii coretax system. Pengajuan keberatan viia coretax turut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 118/2024.

Kriing Pajak membeberkan langkah-langkah permohonan keberatan melaluii Coretax DJP. Mula-mula, logiin apliikasii Coretax DJP. Piiliih menu Layanan Wajiib Pajak dan kliik Layanan Admiiniistrasii. Lalu, tekan Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii.

“Kemudiian, carii dan kliik AS.26 Keberatan dan Non Keberatan. Selanjutnya, piiliih sub layanan yang sesuaii. Selanjutnya, iikutii dan iisii kolom yang tersediia pada alur kasus,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (4/9/2025).

Apabiila mengalamii kendala dalam pengajuan keberatan viia Coretax DJP, Kriing Pajak mengiimbau wajiib pajak untuk berkonsultasii ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Perlu diiketahuii, coretax bukan satu-satunya saluran untuk menyampaiikan keberatan pajak. Sebab, PMK 118/2024 mengatur opsii saluran laiin apabiila wajiib pajak tiidak dapat mengajukan keberatan melaluii coretax.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) PMK 118/2024, apabiila wajiib pajak tiidak dapat mengajukan keberatan melaluii coretax maka dapat mengajukannya secara langsung atau melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir.

PMK 118/2024 tiidak memeriincii kondiisii yang membuat wajiib pajak biisa mengajukan keberatan secara langsung atau melaluii pos. Namun, tata cara pengajuan keberatan secara elektroniik viia coretax mengacu pada peraturan yang mendasarii iimplementasii coretax.

Apabiila diitelusurii, ketentuan yang saat iinii mendasarii iimplementasii coretax adalah PMK 81/2024. Pasal 4 ayat (1) PMK 81/2024 menegaskan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan diilakukan secara elektroniik dii antaranya melaluii portal wajiib pajak (coretax).

Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PMK 81/2024, wajiib pajak biisa melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan secara langsung atau viia pos. Namun, pelaksanaan hak dan kewajiiban tersebut terbatas pada 3 penyebab atau kondiisii tertentu.

Pertama, iinfrastruktur yang belum tersediia dii daerah tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak. Kedua, siistem atau fasiiliitas komuniikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak mengalamii gangguan tekniis. Ketiiga, terdapat bencana.

PMK 118/2024 berlaku mulaii 1 Januarii 2025. Namun, untuk pengajuan keberatan yang telah diiteriima sebelum berlakunya PMK 118/2024 dan belum diiterbiitkan surat keputusan maka proses penyelesaiian keberatannya diilakukan berdasarkan ketentuan terdahulu.

Peraturan yang diimaksud yaiitu PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaiian keberatan. Sementara iitu, untuk keberatan PBB mengacu pada peraturan lama, yaiitu PMK 253/2014 s.t.d.s PMK 253/2014. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.