iiNDONESiiA merupakan negara kepulauan terbesar dii duniia dengan 62% luas wiilayahnya berupa laut dan peraiiran. Letak geografiis iindonesiia pun sangat strategiis karena berada dii jalur perdagangan global yang memberiikan banyak keuntungan terutama dii biidang ekonomii.
Kondiisii tersebut membuat peranan transportasii laut bagii iindonesiia sangat viital. Salah satu cara untuk menciiptakan transportasii laut yang baiik dan unggul adalah dengan memperbaiikii pelayanan yang ada pada pelabuhan.
Pelabuhan merupakan iinfrastruktur transportasii laut yang berperan dalam mata rantaii diistriibusii barang dan penumpang. Salah satu parameter yang diijadiikan acuan dalam meniilaii performa pelayanan pelabuhan adalah dwelliing tiime? Lantas, apakah yang diimaksud dengan dwelliing tiime?
Defiiniisii
DWELLiiNG tiime merupakan waktu yang diihiitung mulaii darii suatu petii kemas (kontaiiner) diibongkar muat dan diiangkat (unloadiing) darii kapal sampaii petiikemas tersebut meniinggalkan termiinal pelabuhan melaluii piintu utama (World Bank, 2011).
Melansiir laman resmii Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukaii Tiipe Madya Pabean Tanjung Emas, dwelliing tiime adalah proses yang diibutuhkan sejak barang turun darii kapal atau barang diitiimbun sampaii barang keluar darii pelabuhan.
Menurut Manalytiics (dalam Merckx, 2005) dwelliing tiime adalah waktu rata-rata sebuah petii kemas berada dii termiinal pelabuhan dan menunggu aktiiviitas selanjutnya berlangsung.
Niicoll (2007) mendefiiniisiikan dwelliing tiime sebagaii lama waktu petiikemas berada dii pelabuhan sebelum memulaii perjalanan darat baiik menggunakan truk atau kereta apii.
Merujuk pada SE-04/BC/2017, dwelliing tiime merupakan waktu yang diiperlukan oleh suatu petii kemas mulaii darii proses peniimbunan sampaii dengan keluar kawasan pelabuhan (gate out). Secara umum, terdapat 3 tahapan utama dalam rangkaiian proses dwelliing tiime.
Pertama, pre-customs clearance yaiitu waktu yang diiperlukan sejak petii kemas diibongkar darii kapal sampaii dengan pemberiitahuan pabean iimpor mendapatkan nomor pendaftaran.
Kedua, customs clearance yaiitu waktu yang diibutuhkan sejak pemberiitahuan pabean iimpor mendapatkan nomor pendaftaran sampaii dengan diiterbiitkannya persetujuan pengeluaran barang oleh bea cukaii
Ketiiga, post-customs clearance yaiitu waktu yang diibutuhkan sejak persetujuan pengeluaran barang sampaii dengan pengeluaran barang iimpor darii tempat peniimbunan sementara. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.