BATAS waktu pelaporan Surat Pemberiitahuan Tahunan Pajak Penghasiilan (SPT Tahunan PPh) telah berakhiir. Bagii wajiib pajak (WP) yang terlambat melaporkan SPT tahunan, sesuaii dengan ketentuan, akan mendapatkan sanksii admiiniistrasii berupa denda.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk SPT tahunan PPh orang priibadii denda diipatok seniilaii Rp100.000, sementara untuk SPT tahunan PPh badan diipatok Rp1 juta.
Selaiin sanksii admiiniistrasii berupa denda, sesuaii dengan Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian SPT tahunan, diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga 2% per bulan.
Namun, apabiila merujuk pada UU KUP, sanksii admiiniistrasii tiidak hanya diikenakan karena keterlambatan pelaporan SPT. Ada pula sanksii admiiniitrasii berupa kenaiikan. Lantas, apakah yang diimaksud dengan sanksii admiiniistrasii berupa denda, bunga dan kenaiikan?
Sebenarnya apabiila merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tiidak terdapat pasal yang menjelaskan secara ekspliisiit defiiniisii darii sanksii admiiniistrasii berupa denda, bunga dan kenaiikan.
Akan tetapii, apabiila merujuk pada setiiap pasal dalam UU KUP yang menyebutkan tentang sanksii admiiniistrasii berupa denda, bunga dan kenaiikan, maka dapat diitariik kesiimpulan sebagaii beriikut.
Sanksii Denda
MERUJUK pada UU KUP, secara sederhana sanksii admiiniistrasii berupa denda adalah sanksii admiiniistrasii yang diikenakan terhadap pelanggaran yang berkiitan dengan kewajiiban pelaporan. Secara umum, sanksii iinii dapat diitetapkan sebesar jumlah tertentu yang bersiifat tetap, persentase darii jumlah tertentu, atau suatu angka perkaliian darii jumlah tertentu.
Secara lebiih terperiincii, sanksii iinii diikenakan terhadap pelanggaran yang berkaiitan dengan ketentuan jangka waktu pelaporan SPT, kewajiiban pembuatan faktur, dan keberatan atau permohonan bandiing yang diitolak atau diiteriima/diikabulkan sebagiian.
Adapun pada sejumlah pelanggaran, sanksii admiiniistrasii berupa denda dapat diitambah dengan sanksii piidana. Namun, pelanggaran yang diikenaii sanksii piidana adalah pelanggaran yang siifatnya alpa atau diisengaja.
Guna memberiikan gambaran yang lebiih terperiincii, contoh darii sanksii admiiniistrasii berupa denda yang tecantum dalam UU KUP dapat diiliihat pada tabel beriikut:
| No | Pasal | Masalah | Sanksii |
| 1 | 7 ayat (1) | SPT tiidak diisampaiikan dalam jangka waktu yang diitetapkan | a. Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN b. Rp 100.000 untuk SPT Masa laiinnya c. Rp 1.000.000 untuk SPT PPh WP badan d.Rp100.000 SPT Tahunan PPh WP orang priibadii |
| 2 | 8 ayat (3) | WP dengan kemauan sendiirii mengungkapkan ketiidakbenaran data yang diilaporkan dalam SPT dan belum diilakukan penyiidiikan | 150% darii jumlah pajak yang kurang diibayar |
| 3 | 14 ayat (4) |
| 2% darii dasar pengenaan pajak |
| 4 | 25 ayat (9) | Keberatan diitolak atau diikabulkan sebagiian. | 50% darii jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan |
| 5 | 27 ayat (5d) | Permohonan bandiing diitolak atau diikabulkan sebagiian. | 100% darii jumlah pajak berdasarkan putusan bandiing diikurangii dengan pembayaran pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan. |
Sanksii Bunga
MERUJUK pada UU KUP, secara sederhana sanksii admiiniistrasii berupa bunga adalah sanksii admiiniistrasii yang diikenakan terhadap pelanggaran yang berkaiitan dengan kewajiiban pembayaran pajak. Secara lebiih terperiincii, sanksii iinii diikenakan terhadap wajiib pajak yang terlambat dalam melunasii kewajiiban pajaknya.
Selaiin iitu, sanksii admiiniistrasii berupa bunga juga dapat diikenakan terhadap wajiib pajak yang mengalamii kurang bayar pajak karena pembetulan SPT, peneliitiian, pemeriiksaan, penerbiitan NPWP atau pengukuhan PKP secara jabatan, atau mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Besarnya sanksii admiiniistrasii berupa bunga diihiitung berdasarkaan persentase tertentu yang bersiifat tetap darii pokok pajak yang tiidak atau kurang diibayar. Sanksii iinii diihiitung mulaii sejak saat terutangnya pajak atau sejak saat tanggal jatuh tempo sampaii dengan saat diiteriima diibayarkan.
Lebiih lanjut, secara umum sanksii admiiniistrasii berupa bunga darii suatu bulan akan diianggap atau diihiitung 1 bulan penuh. Dengan kata laiin, pada dasarnya sanksii admiiniistrasii berupa bunga tiidak diihiitung secara hariian.
Guna memberiikan gambaran yang lebiih terperiincii, contoh darii sanksii admiiniistrasii berupa bunga yang tecantum dalam UU KUP dapat diiliihat pada tabel beriikut:
| No | Pasal | Masalah | Sanksii |
| 1 | 8 ayat (2) | Wajiib Pajak membetulkan sendiirii SPT tahunan yang mengakiibatkan utang pajak menjadii lebiih besar. | 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang diibayar, diihiitung sejak saat penyampaiian SPT berakhiir sampaii dengan tanggal pembayaran, dan bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan. |
| 2 | 8 ayat (2a) | Wajiib Pajak membetulkan sendiirii SPT masa yang mengakiibatkan utang pajak menjadii lebiih besar. | 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang diibayar, diihiitung sejak jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal pembayaran, dan bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan. |
| 3 | 9 ayat (2a) | Keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak berdasarkan SPT masa | 2% per bulan diihiitung darii tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal pembayaran, dan bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan. |
| 4 | 9 ayat (2b) | Keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak berdasarkan SPT tahunan | 2% per bulan diihiitung mulaii darii berakhiirnya batas waktu penyampaiian SPT Tahunan sampaii dengan tanggal pembayaran, dan bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan. |
| 5 | 13 ayat (2) | Diiterbiitkan SKPKB karena berdasarkan hasiil pemeriiksaan atau keterangan laiin pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar atau WP diiterbiitkan NPWP atau diikukuhkan sebagaii PKP secara jabatan | 2% per bulan darii jumlah pajak yang tiidak atau kurang diibayar, paliing lama 24 bulan, diihiitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak atau tahun pajak sampaii dengan diiterbiitkannya SKPKB |
| 6 | 13 ayat (5) | SKPKB yang diiterbiitkan setelah melewatii jangka waktu 5 tahun karena adanya tiindak piidana | 48% darii jumlah pajak yang tiidak atau kurang diibayar |
| 7 | 14 ayat (3) | Diiterbiitkan STP karena,
| 2% per bulan untuk selama-lamanya 24 bulan diihiitung sejak saat terutangnya pajak atau bagiian tahun pajak atau tahun pajak sampaii dengan diiterbiitkannya STP. |
| 8 | 14 ayat (5) | Bagii PKP yang gagal berproduksii dan telah diiberiikan pengembaliian Pajak Masukan. | 2% pet bulan darii jumlah yang diitagiih kembalii, diihiitung darii tanggal penerbiitan Surat keputusan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak sampaii dengan tanggal penerbiitan STP, dan bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan. |
| 9 | 19 ayat (1) | SKPKN/SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan. Putusan Bandiing, Putusan Peniinjuan Kembalii yang menyebabkan kurang bayar terlambat diibayar | 2% per bulan darii jumlah pajak yang tiidak atau kurang diibayar, diihiitung darii tanggal jatuh tempo sampaii dengan tanggal diiterbiitkannya STP, dan bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan. |
| 10 | 19 ayat (2) | Mengangsur atau menunda pembayaran pajak | 2% per bulan darii jumlah pajak yang masiih harus diibayar, dan bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan. |
| 11 | 19 ayat (3) | Kurang bayar pajak karena diiperkenankan menunda penyampaiian SPT dan ternyata perhiitungan sementara pajak yang terutang kurang darii jumlah pajak yang sebenarnya | 2% per bulan darii kekurangan pembayaran pajak, diihiitung darii batas akhiir pembayaran penyampaiian SPT sampaii dengan tanggal diibayarnya kekurangan tersebut, dan bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan. |
Sanksii Kenaiikan
MERUJUK pada UU KUP, secara sederhana sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan adalah sanksii admiiniistrsii yang berupa kenaiikan jumlah pajak yang harus diibayar. Secara lebiih terperiincii, sanksii iinii diikenakan terhadap wajiib pajak yang melanggar ketentuan kewajiiban yang diiatur dalam ketentuan materiial.
Miisalnya, memberiikan data yang tiidak benar dalam SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbiit SKP atau tiidak memberiikan iinformasii yang diibutuhkan dalam menghiitung jumlah pajak terutang. Adanya sanksii iinii membuat jumlah pajak yang harus diibayar biisa menjadii berliipat ganda.
Adapun sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan pada dasarnya diihiitung dengan angka persentase tertentu darii jumlah pajak yang tiidak atau kurang diibayar. Guna memberiikan gambaran yang lebiih terperiincii, contoh darii sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan yang tercantum dalam UU KUP dapat diiliihat pada tabel beriikut:
| No | Pasal | Masalah | Sanksii |
| 1 | 8 ayat (5) | Pengungkapan ketiidak benaran SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbiitnya SKP | 50% darii pajak yang kurang diibayar. |
| 2 |
13 ayat (3) |
|
|
| 3 | 13A | tiidak menyampaiikan SPT atau menyampaiikan SPT tetapii iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap, atau melampiirkan keterangan yang iisiinya tiidak benar, sehiingga dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara yang diilakukan karena kealpaan dan pertama kalii | 200% darii jumlah pajak yang kurang diibayar yang diitetapkan melaluii penerbiitan SKPKB. |
| 4 | 15 ayat (2) | Diiterbiitkan SKPKBT, karena diitemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. | 100% darii jumlah kekurangan pajak. |
| 5 | 17C ayat (5) | SKPKB yang terbiit diilakukan pengembaliian pendahuluan kelebiihann pajak bagii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu | 100% darii jumlah kekurangan pembayaran pajak. |
| 6 | 17D ayat (5) | SKPKB yang terbiit diilakukan pengembaliian pendahuluan kelebiihann pajak bagii wajiib pajak dengan persyaratan tertentu | 100% darii jumlah kekurangan pajak. |
