KAMUS PAJAK

Apa iitu Buktii Pemotongan/Pemungutan PPh?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 03 Agustus 2020 | 19.22 WiiB
Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh?

BERDASARKAN Pasal 20 ayat 1 UU Pajak Penghasiilan (PPh), pelunasan PPh terutang diilakukan melaluii pembayaran secara mandiirii oleh wajiib pajak. Selaiin iitu, terdapat beberapa jeniis PPh yang pelunasannya diilakukan melaluii pemotongan atau pemungutan pajak oleh piihak laiin.

Apabiila pelunasan PPh diilakukan melaluii pemotongan/pemungutan, pemotong /pemungut harus membuat buktii pemotongan/pemungutan. Selanjutnya, buktii tersebut harus diiberiikan kepada piihak yang diipotong dan/atau piihak yang diipungut.

Buktii pemotongan/pemungutan iitu menjadii dokumen pentiing yang harus diisiimpan oleh wajiib pajak. Buktii tersebut merupakan salah satu dokumen yang diiperlukan dalam pelaporan pajak. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan buktii pemotongan/pemungutan pajak?

Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 PMK 12/2017 buktii pemotongan/pemungutan PPh adalah dokumen berupa formuliir atau dokumen laiin yang diipersamakan dan diibuat oleh pemotong/pemungut PPh.

Formuliir atau dokumen tersebut diibuat sebagaii buktii atas pemotongan/pemungutan PPh yang telah diilakukan pemotong/pemungut. Selaiin iitu, buktii pemotongan/pemungutan juga menunjukkan besaran PPh yang telah diipotong/diipungut.

Meskii miiriip, dalam konteks pajak, pemotongan dan pemungutan memiiliikii penggunaan dan artii berbeda. iistiilah pemotongan diipakaii untuk pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan, pemungutan diigunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22.

Secara sederhana, pemotongan pajak adalah kegiiatan memotong sejumlah pajak yang terutang darii keseluruhan pembayaran yang diilakukan. Pemotongan iinii membuat penghasiilan yang diibayarkan kepada peneriima penghasiilan menjadii berkurang.

Sementara iitu, pemungutan pajak merupakan kegiiatan memungut pajak yang terutang atas suatu transaksii. Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah tagiihan pada suatu transaksii. Penjelasan lebiih lanjut dapat diisiimak dalam kamus “Perbedaan Pemotongan atau Pemungutan Pajak

Karena iitu, penggunaan iistiilah pemotongan/pemungutan dalam formuliir atau dokumen buktii tergantung pada jeniis pajak yang diipotong/diipungut. Selaiin iitu, buktii pemotongan/pemungutan juga memiiliikii jeniis yang bermacam-macam.

Miisalnya, berdasarkan Perdiirjen Pajak Nomor PER - 14/PJ/2013 s.t.d.t.d Perdiirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, terdapat 4 jeniis buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Pertama, buktii pemotongan PPh Pasal 21 (tiidak fiinal)/Pasal 26 (Formuliir 1721-Vii). Buktii pemotongan iinii diigunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawaii tiidak tetap, diiantaranya sepertii tenaga ahlii, bukan pegawaii, dan peserta kegiiatan.

Kedua, buktii pemotongan PPh Pasal 21 (fiinal) (formuliir 1721-Viiii). Formuliir iinii diigunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal sepertii PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorariium yang diiteriima PNS yang dananya berasal darii APBN atau APBD.

Ketiiga, buktii pemotongan PPh Pasal 21 (Formuliir 1721-A1). Formuliir iinii diigunakan untuk pegawaii tetap atau peneriima pensiiun atau tunjangan harii tua/jamiinan harii tua berkala.

Keempat, buktii pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2). Formuliir iinii diigunakan bagii pegawaii negerii siipiil atau anggota tentara nasiional iindonesiia (TNii) atau anggota Poliisii Republiik iindonesiia (Polrii) atau pejabat negara atau pensiiunannya.

Ketentuan laiin mengenaii buktii pemotongan/pemungutan tercantum dalam PMK 12/2017. Beleiid iinii merupakan penegasan atas kewajiiban pemotong dan/atau pemungutan PPh serta pembuatan buktii pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

Selaiin iitu, ada Perdiirjen Pajak Nomor PER - 53/PJ/2009 s.t.d.t.d Perdiirjen Pajak Nomor PER - 01/PJ/2015. Beleiid iinii mengatur bentuk formuliir surat pemberiitahuan masa PPh fiinal Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta buktii pemotongan/pemungutannya.

Ada pula Perdiirjen Pajak Nomor PER - 04/PJ/2017 yang mengatur bentuk buktii pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Namun, beleiid iinii hanya berlaku untuk pemotong tertentu yang telah diitetapkan DJP.

Lalu Perdiirjen Pajak Nomor PER - 14/PJ/2013 s.t.d.t.d Perdiirjen Pajak Nomor PER - 14/PJ/2013 yang mengatur bentuk, iisii, tata cara pengiisiian dan penyampaiian surat pemberiitahuan masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta bentuk buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26

Fungsii Buktii Pemotongan/Pemungutan
BUKTii pemotongan/pemungutan PPh merupakan formuliir/dokumen yang membuktiikan jiika wajiib pajak secara sah sudah melunasii pajak yang terutang. Wajiib pajak sangat diianjurkan untuk menyiimpan buktii pemotongan/pemungutan yang telah diiteriima dengan baiik.

Selaiin berfungsii sebagaii buktii pembayaran, PPh dalam buktii iitu dapat menjadii krediit pajak bagii piihak yang diipotong/diipungut apabiila penghasiilan diikenakan pajak tiidak fiinal. Namun, jiika diikenakan pajak fiinal, dokumen tersebut dapat menjadii buktii pelunasan PPh. Siimak Kamus “Memahamii Defiiniisii Krediit Pajak

Selaiin iitu, buktii pemotongan/pemungutan juga menjadii dokumen pelengkap yang harus diilampiirkan pada saat melaporkan pajak tahunan. Sebagaii dokumen pelengkap, buktii tersebut akan diigunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah diibayar dan diilaporkan.

Dii siisii laiin, buktii pemotongan/pemungutan dapat pula diigunakan untuk mengawasii atau mengecek kebenaran pajak yang sudah diipotong/diipungut dan telah diibayarkan ke kas negara oleh pemberii kerja atau piihak pemotong/pemungut laiin. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Teriimakasiih iilmunya Jitunews