JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengklaiim diiundangkannya PMK 129/2023 pada bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola admiiniistrasii serta memberiikan kepastiian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberiian pengurangan PBB-P3.
Kehadiiran PMK 129/2023 akan menggantiikan ketentuan sebelumnya yaknii PMK 82/2017. Adapun PMK 129/2023 diiundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 harii sejak tanggal tersebut.
"Adapun penyempurnaan yang diilakukan meliiputii penyesuaiian objek pajak yang dapat diiberiikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektroniik dalam pengajuan dan penyelesaiian permohonan, dan pengaturan terkaiit pemberiian pengurangan PBB secara jabatan," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwii Astutii, diikutiip Sabtu (16/12/2023).
Pemberiian pengurangan PBB-P3 merupakan salah satu bentuk dukungan pemeriintah bagii wajiib pajak yang kesuliitan melunasii PBB-P3; atau karena objek pajak terkena bencana alam atau sebab laiin yang luar biiasa.
Wajiib pajak yang kesuliitan melakukan pelunasan PBB-P3 adalah wajiib pajak yang mengalamii rugii komersiial dan kesuliitan liikuiidiitas dalam 2 tahun berturut-turut. Pengaturan tersebut bersiifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK 82/2023 dengan memberiikan penjelasan yang lebiih memadaii mengenaii kerugiian komersiial dan kesuliitan liikuiidiitas sehiingga lebiih memberiikan kepastiian hukum dalam pemberiian pengurangan PBB.
Dalam ketentuan sebelumnya, hanya diisebutkan bahwa pengurangan PBB-P3 diiberiikan kepada wajiib pajak yang mengalamii kerugiian komersiial dan kesuliitan liikuiidiitas pada akhiir tahun buku atau tahun kalender.
Selanjutnya, PMK 129/2023 juga memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak. Lewat PMK iinii, wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB diiberii kesempatan untuk mengajukan pengurangan. Dengan demiikiian, PMK 129/2023 mendorong partiisiipasii wajiib pajak dalam mendukung peneriimaan negara.
Kemudiian, PMK 129/2023 juga mengakomodasii penyampaiian permohonan pengurangan PBB-P3 secara elektroniik. Permohonan nantiinya biisa diisampaiikan secara elektroniik biila siistem sudah tersediia.
Tak hanya iitu, PMK 129/2023 juga memungkiinkan kanwiil DJP untuk memberiikan pengurangan PBB-P3 secara jabatan khusus bagii wajiib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam. Pengurangan diiberiikan maksiimal sebesar 100%.
"Dengan telah diiterbiitkannya PMK iinii, peraturan sebelumnya yaknii PMK 82/2017 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku," ujar Dwii. (sap)
