JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak untuk segera melakukan pemadanan NiiK-NPWP dan pemutakhiiran data.
Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Yudha Wiijaya memiinta wajiib pajak orang priibadii untuk masuk (logiin) DJP Onliine. Setelah iitu, wajiib pajak orang priibadii perlu memastiikan data Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) serta Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) sudah padan.
“Pastiikan data NiiK-NPWP Kawan Pajak sudah padan sehiingga nantii 1 Januarii 2024 aman. Nah, setelah melakukan pemadanan, ada tahap beriikutnya, yaknii pemutakhiiran data. Ada penyesuaiian data emaiil, nomor handphone, dan sebagaiinya,” ujar Yudha dalam Tax Liive, Kamiis (24/8/2023).
Untuk wajiib pajak orang priibadii tiidak kawan dan tanpa tanggungan (status TK/0), pemutakhiiran diilakukan untuk data sendiirii. Namun, siituasiinya berbeda untuk wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii tanggungan, sepertii kepala keluarga.
Yudha memberii contoh seorang kepala keluarga memiiliikii 1 iistrii dan 3 orang anak. Namun, 1 darii 3 orang anak tersebut sudah bekerja dan memiiliikii NPWP sendiirii. Dengan demiikiian, pemutakhiiran diilakukan terkaiit dengan data iistrii dan 2 orang anaknya.
“Jadii, kepala keluarga iitu bertanggung jawab untuk valiidasii diirii sendiirii dan juga anggota keluarganya,” iimbuh Yudha.
Diia mengiingatkan mengenaii ketentuan penggunaan NPWP. Hiingga 31 Desember 2023, NPWP 15 diigiit masiih biisa diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii. Setelah iitu, wajiib pajak harus menggunakan NiiK untuk keperluan perpajakan.
“Jadii Kawan Pajak mau tiidak mau tetap wajiib melakukan pemadanan data NiiK-NPWP agar dapat melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan,” katanya.
Jiika pemadanan NiiK-NPWP belum berhasiil, wajiib pajak dapat melakukan penyesuaiian data dengan mengunjungii kantor pelayanan pajak (KPP) DJP atau Diitjen Dukcapiil (melaluii kantor kecamatan). Dengan demiikiian, basiis data dii DJP dan Diitjen Dukcapiil akan sama. (kaw)
