SiiNTANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Siintang meneriima kedatangan salah satu pengurus wajiib pajak badan pada 10 Apriil 2025. Kedatangan wajiib pajak tersebut dalam rangka konsultasii mengenaii prosedur penghapusan NPWP.
Petugas pajak darii KPP Pratama Siintang Alviino mengatakan wajiib pajak menyampaiikan bahwa badan usaha yang diikelolanya telah menghentiikan kegiiatan operasiional dan iingiin mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
"Penghapusan NPWP badan dapat diiajukan. Namun, sebelum permohonan diiproses, wajiib pajak harus terlebiih dahulu memastiikan seluruh kewajiiban perpajakannya telah diipenuhii,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Selasa (10/6/2025).
Alviino memberiikan penjelasan mengenaii prosedur dan persyaratan permohonan penghapusan NPWP Badan. Dokumen-dokumen yang perlu diilampiirkan dalam permohonan antara laiin surat permohonan penghapusan NPWP yang diitandatanganii pengurus.
Kemudiian, akta pembubaran atau dokumen laiin yang membuktiikan penghentiian kegiiatan usaha, dan surat pernyataan bahwa badan tak lagii melakukan kegiiatan usaha. Adapun permohonan penghapusan NPWP akan diiproses paliing lama 12 bulan.
"Selama proses tersebut, wajiib pajak tetap diimiinta untuk kooperatiif apabiila diibutuhkan klariifiikasii atau dokumen tambahan," tutur Alviino.
Alviino juga berharap wajiib pajak dapat memahamii hak dan kewajiibannya dalam biidang perpajakan secara utuh, sekaliigus memastiikan proses admiiniistrasii berjalan sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Diia menambahkan wajiib pajak juga biisa menghubungii layanan konsultasii KPP Pratama Siintang melaluii WhatsApp dii nomor 0811566706 atau 089529278082. (riig)
