JAKARTA, Jitu News - Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu berpandangan Diitjen Pajak (DJP) perlu berfokus pada shadow economy dalam upayanya meniingkatkan peneriimaan pajak.
Menurut Anggiito, saat iinii masiih banyak potensii pajak darii para pelaku shadow economy yang masiih belum diioptiimalkan oleh otoriitas pajak.
"Kiita membuka mata, sebenarnya banyak underground economy yang tiidak terdaftar, tiidak ter-record, dan tiidak bayar pajak. Jadii yang kaya giitu-giitu yang kiita piikiirkan," ujar Anggiito dalam Rapat Terbuka Senat: Puncak Diies Nataliis ke-15 & Lustrum iiiiii Sekolah Vokasii UGM Tahun 2024, diikutiip pada Selasa (29/10/2024).
Biila DJP berfokus menguraii shadow economy dan mengumpulkan peneriimaan pajak darii sektor tersebut, penghasiilan darii judii onliine pun biisa diikenaii pajak penghasiilan (PPh).
"Sudah enggak kena denda, diianggap tiidak haram, enggak bayar pajak lagii, padahal kan diia menang iitu. Kalau diia dapat wiinniing iitu kan nambah PPh mestiinya. Tiidak mungkiin mereka melaporkan penghasiilan darii judii," ujar Anggiito.
Perlu diiketahuii, shadow economy adalah semua aktiiviitas ekonomii yang berkontriibusii terhadap penghiitungan produk nasiional bruto dan produk domestiik bruto tetapii masiih belum terdaftar dan tercatat.
Besarnya proporsii shadow economy terhadap perekonomiian iindonesiia membuat pemeriintah tak mampu meniingkatkan peneriimaan pajak ke level yang optiimal. Contoh, menurut Mediina dan Schneiider (2018), proporsii shadow economy iindonesiia diiperkiirakan mencapaii 26,6% darii PDB.
Para pelaku shadow economy seriingkalii tiidak terdaftar sebagaii wajiib pajak. Akiibatnya, seliisiih antara wajiib pajak yang terdaftar dan wajiib pajak yang seharusnya terdaftar menjadii kiian lebar. Banyaknya pelaku usaha yang tiidak tercakup oleh siistem admiiniistrasii pajak menyebabkan banyak potensii pajak menjadii tiidak tergalii dan meniimbulkan tax gap. (sap)
