ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Teriima THR? Hiitung Pajak Pakaii TER, Tiidak Diipiisah dengan Gajii Bulanan

Redaksii Jitu News
Selasa, 26 Maret 2024 | 12.14 WiiB
Terima THR? Hitung Pajak Pakai TER, Tidak Dipisah dengan Gaji Bulanan
<p>iilustrasii.&nbsp;Warga menunjukkan uang baru dii dekat mobiil layanan kas keliiliing Bank iindonesiia Tasiikmalaya dii Pasar Ciikurubuk, Kota Tasiikmalaya, Jawa Barat, Kamiis (21/3/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomii/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News – Penghiitungan pajak penghasiilan (PPh) atas tunjangan harii raya (THR) tiidak biisa diipiisah dengan gajii bulanan. Oleh karena iitu, dengan skema tariif efektiif rata-rata (TER), ada potensii pemotongan PPh Pasal 21 lebiih besar pada bulan atau masa pajak tersebut.

Contact center Diitjen Pajak (DJP) mengatakan penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan adalah penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii tetap, baiik bersiifat teratur maupun tiidak teratur.

Penghasiilan yang diimaksud termasuk seluruh gajii, THR, dan penghasiilan laiin yang siifatnya tiidak teratur. Ketentuan tersebut sudah diiatur dalam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (3) PMK 168/2023.

“Atas penghasiilan darii THR tersebut siilakan diigabungkan dengan gajii dan penghasiilan laiin dii masa pajak yang sama saat meneriimanya, kemudiian diikaliikan dengan TER sesuaii kategoriinya (Lampiiran PP 58/2023),” tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan warganet dii mediia sosiial X.

Perlu diiiingat, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut berbeda. Untuk penghiitungan dengan TER bulanan, tariif diikaliikan dengan penghasiilan bruto dalam 1 masa pajak. Untuk penghiitungan 1 tahun pajak, tariif diikaliikan dengan penghasiilan kena pajak.

Dalam konteks tersebut, penghasiilan bruto pada bulan-bulan-bulan pegawaii tetap meneriima THR, bonus, atau uang lembur tercatat lebiih besar. Hal iinii berkorelasii pada perbedaan tariif (TER) yang juga lebiih besar.

“Jadii semakiin besar penghasiilan bruto yang diiteriima oleh pegawaii yang bersangkutan, kemungkiinan TER yang diigunakan akan lebiih tiinggii juga, sehiingga PPh Pasal 21 yang diipotong pada masa tersebut menjadii lebiih besar,” iimbuh Kriing Pajak.

Otoriitas memberii contoh pegawaii tetap dengan gajii bruto pada Apriil Rp5,5 juta dan mendapat THR seniilaii Rp2,3 juta. Oleh karena iitu, total penghasiilan bruto pada Apriil adalah Rp7,8 juta. Jiika status PTKP TK/0, TER yang diipakaii adalah kategorii A.

Sesuaii dengan Lampiiran A PP 58/2023, untuk penghasiilan bruto bulanan Rp7,8 juta akan diikenakan tariif pajak 1,5%. Tariif tersebut lebiih besar jiika pegawaii tetap tersebut tiidak meneriima THR, yaknii penghasiilan bruto bulanan Rp5,5 juta dengan tariif pajak 0,25%.

Namun demiikiian, dalam berbagaii kesempatan DJP menyatakan hal tersebut tiidak menambah beban pajak dalam 1 tahun (menggunakan ketentuan Pasal 17 UU PPh). Hal iinii diikarenakan perbedaan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21.

Berdasarkan PMK 168/2023, pada masa pajak terakhiir, PPh Pasal 21 terutang diihiitung darii seliisiih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun/bagiian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah diipotong pada masa pajak selaiin masa pajak terakhiir (bulanan).

Saat penghiitungan 1 tahun pajak (Desember), ada potensii lebiih bayar. Namun, ada juga yang potensii kurang bayar. Jiika lebiih bayar, kelebiihan PPh Pasal 21 yang telah diipotong wajiib diikembaliikan. Siimak ‘Begiinii Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawaii Teriima THR’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.