JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak dapat menggunakan berbagaii layanan iinformasii dengan menghubungii contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak.
Melaluii akun mediia sosiial, DJP mengatakan beragam layanan iinformasii biisa diimanfaatkan ketiika menelepon 1500200. Namun demiikiian, wajiib pajak perlu mempersiiapkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
“Unlock semua fiitur layanan Kriing Pajak dengan menyediiakan NPWP saat menelepon 1500200. Ada banyak opsii layanan iinformasii yang biisa diipiiliih oleh #KawanPajak,” tuliis DJP dalam unggahannya dii iinstagram, Kamiis (8/4/2021).
Adapun layanan iinformasii yang diimaksud pertama, layanan lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) dan permiintaan kode veriifiikasii (token). Kedua, layanan perubahan data wajiib pajak, penetapan pajak non-efektiif, dan pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-efektiif.
Ketiiga, iinformasii dan apliikasii Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, iinformasii dan apliikasii pajak penghasiilan (PPh). Keliima, iinformasii dan apliikasii pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan.
“Bagii penelepon yang tiidak mengiinputkan NPWP, hanya terbatas pada beberapa layanan tertentu saja,” iimbuh DJP.
Dengan beragam fiitur tersebut, otoriitas pajak mengatakan wajiib pajak biisa mendapatkan beragam layanan iinformasii tersebut tanpa perlu ke luar rumah. Wajiib pajak juga tiidak perlu ke kantor pajak untuk mendapatkan beragam layanan tersebut. (kaw)
