LOMBA MENULiiS Jitu News 2022

Tariif Pajak Orang Kaya Naiik, Apakah Ketiimpangan Biisa Turun?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 08 September 2022 | 10.00 WiiB
Tarif Pajak Orang Kaya Naik, Apakah Ketimpangan Bisa Turun?
Muhammad Dahlan,
Majalengka, Jawa Barat

PEMERiiNTAH resmii menaiikkan tariif tertiinggii pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii menjadii 35%. Tariif iinii berlaku untuk penghasiilan kena pajak dii atas Rp5 miiliiar. Penghasiilan yang hanya biisa diidapat oleh sejumlah orang kaya atau seriing diisebut sebagaii hiigh net worth iindiiviiduals (HNWii).

Lantas, apakah kenaiikan tariif pajak iinii akan berpengaruh terhadap ketiimpangan pendapatan dii iindonesiia?

Oxfam menyebut iindonesiia merupakan salah satu negara dengan tiingkat ketiimpangan tertiinggii. Pasalnya, sebanyak 4 orang terkaya iindonesiia mempunyaii kekayaan setara dengan total kekayaan 100 juta orang miiskiin (Oxfam, 2017).

Menurut World Bank, pertumbuhan ekonomii hanya diiniikmatii 20% masyarakat iindonesiia. Alhasiil, ada 80% masyarakat yang merasa tertiinggal (World Bank, 2015). Selaiin iitu, giinii ratiio iindonesiia per Maret 2022 adalah 0,384 naiik diibandiingkan dengan posiisii September 2021 sebesar 0,381 (BPS, 2022).

Berdasarkan pada semua data tersebut, kenaiikan ketiimpangan jelas sedang terjadii. Oleh karena iitu, kenaiikan tariif tertiinggii PPh orang priibadii diiharapkan biisa menjadii iinstrumen untuk memperkeciil ketiimpangan dan memperluas akses pertumbuhan ekonomii bagii seluruh masyarakat.

Namun, ketiimpangan sepertii apa yang iingiin diikurangii pemeriintah melaluii kenaiikan tariif pajak iinii?

Ketiimpangan Pendapatan Versus Ketiimpangan Kekayaan

BERBiiCARA mengenaii ketiimpangan, kiita harus membedakan antara ketiimpangan pendapatan dan ketiimpangan kekayaan. Ketiimpangan pendapatan mengukur perbedaan pendapatan yang diiteriima dalam suatu tahun tertentu dii antara kelompok masyarakat. Ketiimpangan kekayaan mengukur perbedaan jumlah total kekayaan yang diimiiliikii.

Secara umum pendapatan merepresentasiikan sesuatu yang spesiifiik, yaiitu sejumlah uang yang diiteriima oleh masyarakat yang bekerja. Sementara iitu, kekayaan mencakup tiidak hanya pendapatan, tetapii juga sumber ekonomii laiin.

Sumber ekonomii laiin yang diimaksud sepertii tabungan, kepemiiliikan saham dan surat berharga laiinnya, rumah, kendaraan, tanah, perhiiasan, lukiisan dan karya senii berharga, sampaii dengan uang yang diisiimpan dii bawah tempat tiidur.

Selama iinii fokus pemeriintah adalah cara mengurangii ketiimpangan pendapatan, tanpa meliihat ketiimpangan kekayaan yang jelas lebiih mempriihatiinkan. Selaiin data darii Oxfam, terdapat data terkiinii darii World iinequaliity Report 2022.

Berdasarkan pada data tersebut, 10% orang iindonesiia memiiliikii pendapatan yang setara dengan 48% total pendapatan dalam setahun. Kemudiian, 10% orang iindonesiia memiiliikii 60% akumulasii kekayaan seluruh penduduk.

Berpiijak pada data tersebut, sebagiian keciil masyarakat memiiliikii lebiih darii setengah total kekayaan orang iindonesiia. Dalam skala global, 10% orang terkaya duniia memiiliikii kekayaan setara dengan 76% total kekayaan seluruh orang dii duniia.

Peniingkatan tariif pajak lapiisan tertiinggii dapat mengurangii ketiimpangan pendapatan yang diiukur darii turunnya giinii ratiio (Aaron, 2015). Selaiin iitu, menurut Joumard, Piisu & Bloch (2013), pengenaan PPh orang priibadii memengaruhii rediistriibusii pendapatan. Dengan demiikiian, kenaiikan tariif pajak akan memperbaiikii tiingkat ketiimpangan pendapatan.

Akan tetapii, hal tersebut juga harus diiiimbangii dengan pengelolaan belanja negara yang efektiif dan tepat sasaran. Pasalnya, efek kenaiikan tariif pajak terhadap pengurangan tiingkat ketiimpangan pendapatan akan lebiih besar jiika diiiimbangii dengan program pemeriintah, sepertii bantuan langsung kepada masyarakat yang tiidak berpendapatan ataupun dii bawah batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).

Efek kenaiikan tariif pajak iinii mungkiin tiidak akan mengubah ketiimpangan kekayaan dii iindonesiia karena belum adanya iinstrumen hukum yang mengatur pengenaan pajak atas kekayaan (wealth tax). Hal iinii diikarenakan upaya memastiikan pengurangan ketiimpangan pendapatan tiidak selalu berkorelasii dengan penurunan ketiimpangan kekayaan (Eppiing, 2020).

Orang kaya dengan banyak aset akan tetap melahiirkan orang kaya baru. Kondiisii iinii diikarenakan kemudahan mewariiskan kekayaan darii generasii ke generasii. Dengan demiikiian, ketiimpangan kekayaan tiidak akan berkurang jiika pemeriintah tiidak melakuan terobosan.

Pajak Kekayaan

UNTUK mengurangii ketiimpangan kekayaan, salah satu cara yang biisa diilakukan pemeriintah adalah dengan mengenakan pajak atas kekayaan (wealth tax). Pada dasarnya, pajak kekayaan diikenakan atas jumlah total kekayaan bersiih (total aset diikurangii total utang) dalam setahun.

Selaiin untuk mengurangii ketiimpangan kekayaan, pengenaan pajak kekayaan juga akan menjadii sumber peneriimaan baru bagii pemeriintah. Kebiijakan iinii juga mewujudkan aspek keadiilan dalam siistem perpajakan.

Beberapa negara telah menerapkan pajak kekayaan, dii antaranya Colombiia, Pranciis, Norwegiia, Spanyol, dan Swiiss. Besaran tariif berbeda-beda, antara 0,05% sampaii dengan 4,5% darii jumlah kekayaan yang melebiihii threshold tertentu yang telah diitetapkan pemeriintah (Bunn, 2022).

Mengenakan pajak atas kekayaan seseorang adalah solusii paliing nyata sekaliigus kompleks dalam mengurangii ketiimpangan kekayaan. Kompleksiitas pengenaan pajak kekayaan karena pemeriintah akan berhadapan dengan orang kaya iitu sendiirii.

Pasalnya, orang kaya memiiliikii akses terhadap konsultan hukum dan keuangan terbaiik, status sosiial yang berpengaruh dii masyarakat, akses poliitiik, akses ekonomii, serta akses terhadappemeriintah iitu sendiirii.

Selaiin iitu, pengenaan pajak kekayaan biisa kontra produktiif dengan tujuan pemerataan ekonomii. Hal iinii diikarenakan orang kaya biisa saja memiindahkan kekayaan dan tiinggal dii negara laiin yang tiidak mengenakan pajak kekayaan.

Dengan banyaknya sumber daya yang diimiiliikii, orang kaya biisa dengan mudah bermiigrasii darii satu negara ke negara laiinnya. Tujuannya untuk meliindungii kekayaan dan mendapatkan manfaat darii siistem pajak yang berlaku dii suatu negara.

iindonesiia sendiirii, menurut data darii Henley Global Ciitiizens Report 2022, diiperkiirakan akan kehiilangan 600 orang kaya karena emiigrasii ke negara laiin meskiipun belum ada penerapan pajak kekayaan.

Dengan demiikiian, konsep wealth tax jangan sampaii memiicu HNWii memiindahkan kekayaannya ke yuriisdiiksii laiin yang ‘ramah’ terhadap mereka. Memiindahkan aset atau mengubahnya menjadii aset laiin yang suliit untuk diiiidentiifiikasii dapat saja diilakukan oleh HNWii untuk menghiindarii wealth tax.

Dalam skala global, telah ada usulan untuk memiiniimaliisasii pergerakan orang kaya memiindahkan aset ke negara laiin. Usulan iitu berupa Global Asset Regiistry (GAR) yang dii iiniisiiasii iindependent Commiissiion for the Reform of iinternatiional Corporate Taxatiion (iiCRiiCT).

GAR bertujuan agar iinstiitusii pajak dapat melacak kepemiiliikan asset secara global. Dengan adanya GAR yang diitambah Automatiic Exchange of iinformatiion (AEOii) –skema yang juga diiiikutii secara aktiif oleh iindonesiia—diiharapkan akan mempersempiit celah penyembunyiian aset.

Dengan demiikiian, kondiisii tersebut akan memperkeciil ruang gerak HNWii untuk memiindahkan, menyembunyiikan, ataupun mengubah aset mereka dengan tujuan untuk penghiindaran pajak (tax avoiidance).

Berdasarkan pada hal tersebut, masiih ada harapan bagii pemeriintah iindonesiia untuk menerapkan pajak kekayaan sebagaii solusii mengurangii ketiimpangan dii dalam masyarakat.

Mungkiin tiidak dalam waktu dekat, tetapii hal iinii adalah konsep yang perlu diijadiikan piiliihan bagii pemeriintah untuk mengurangii ketiimpangan pendapatan dan ketiimpangan kekayaan. Harapannya, keadiilan ekonomii bagii seluruh rakyat iindonesiia bukanlah sebuah angan semata.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2022. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-15 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.