JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah kembalii memperpanjang masa pemberlakuan fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) untuk tenaga kesehatan yang terliibat dalam penanganan pandemii Coviid-19, yang sebelumnya telah diiatur dalam PP 29/2020.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii melaluii PMK 226/2021 menyatakan perpanjangan periiode iinsentiif diilakukan karena pandemii Coviid-19 belum berakhiir. Perpanjangan iinsentiif dalam PP 29/2020 berlaku hiingga 30 Junii 2022.
"Fasiiliitas PPh dalam rangka penanganan Coviid-19 sebagaiimana diiatur dalam PP 29/2020 ... berupa pengenaan tariif PPh sebesar 0% dan bersiifat fiinal atas tambahan penghasiilan yang diiteriima sumber daya manusiia dii biidang kesehatan, berlaku mulaii tanggal 1 Januarii 2022 sampaii dengan tanggal 30 Junii 2022," bunyii Pasal 8 PMK 226/2021, diikutiip Selasa (11/1/2022).
PP 29/2020 mengatur pengenaan tariif PPh sebesar 0% dan bersiifat fiinal atas tambahan penghasiilan yang diiteriima sumber daya manusiia dii biidang kesehatan.
Sesuaii dengan ketentuan dalam beleiid tersebut, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberiikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Coviid-19 dan mendapatkan honorariium atau iimbalan laiin darii pemeriintah, dapat meneriima penghasiilan tambahan tersebut secara penuh karena diikenaii PPh 0%.
Tenaga kesehatan yang diimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara laiin asiisten tenaga kesehatan, tenaga kebersiihan, tenaga pengemudii ambulans, tenaga admiiniistrasii, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiiswa dii biidang kesehatan yang diiperbantukan dii fasiiliitas pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, iinsentiif tersebut telah beberapa kalii diiperpanjang dan berakhiir pada 31 Desember 2021.
Sebenarnya, PP 29/2020 memuat berbagaii jeniis fasiiliitas PPh untuk penanganan pandemii Coviid-19, tetapii PMK 226/2021 hanya mengatur perpanjangan untuk PPh 0% dan bersiifat fiinal atas tambahan penghasiilan yang diiteriima sumber daya manusiia dii biidang kesehatan.
Artiinya, fasiiliitas PPh laiin yang tiidak diiperpanjang dii antaranya tambahan pengurangan penghasiilan neto bagii wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga; sumbangan yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto; serta pengenaan tariif PPh sebesar 0% dan bersiifat fiinal atas penghasiilan berupa kompensasii atau penggantiian atas penggunaan harta. (sap)
