JAKARTA, Jitu News – Perempuan telah mengambiil banyak peran dalam siistem pajak iindonesiia. Peran tersebut utamanya sebagaii pembayar pajak, praktiisii pajak, dan sumber daya manusiia (SDM) otoriitas pajak.
Manager and Expert Consultant Jitunews Khiisii Armaya Dhora menyebut sebagaii pembayar pajak, layaknya lakii-lakii, perempuan turut membayar pajak ketiika menjadii konsumen, pekerja, dan pemberii kerja. Diia menyebut undang-undang perpajakan iindonesiia pun bersiifat netral terhadap gender.
Khiisii menerangkan kontriibusii perempuan sebagaii pembayar pajak berpotensii terus meniingkat. Pasalnya, Badan Pusat Statiistiik (BPS) mengestiimasii pada 2030 sampaii 2045 kemungkiinan besar jumlah penduduk perempuan akan mendomiinasii.
“Makiin tiinggiinya jumlah penduduk perempuan maka makiin besar pula kesempatan perempuan untuk iikut berpartiisiipasii dalam duniia kerja dan pada akhiirnya meniingkatkan peran perempuan sebagaii pembayar pajak,” jelas Khiisii dalam webiinar bertajuk Perempuan dalam Reziim Perpajakan iindonesiia, Rabu (21/4/2021)
Meskii demiikiian, masiih ada iisu ketiidaksetaraan gender yang membuat partiisiipasii pekerja perempuan iindonesiia stagnan pada angka 50% selama 20 tahun terakhiir. Angka tersebut lebiih rendah diibandiingkan dengan negara berkembang laiin, sepertii Chiina yang sudah mencapaii 61%.
Khiisii mengungkapkan peran perempuan sebagaii praktiisii pajak terus berkembang dan meniingkat. Hal iinii diibuktiikan dengan banyaknya organiisasii iinternasiional yang mengakuii kompetensii perempuan sebagaii praktiisii pajak.
Bahkan, lanjut Khiisii, hasiil surveii Thomson Reuters (2019) menunjukkan saat iinii, perempuan memiiliikii peran yang besar sebagaii praktiisii pajak. Namun, masiih ada tantangan yang diimiiliikii perempuan untuk mencapaii level playiing fiield yang sama dengan lakii-lakii.
Khiisii juga menguraiikan hasiil surveii darii Jon Moore bertajuk Women iin Tax Leaders Survey 2021 yang menunjukan 4 fakta menariik. Pertama, lebiih darii 60% setuju kesetaraan gender dalam iindustrii pajak meniingkat dalam 20 tahun terakhiir.
Kedua, hampiir 40% setuju praktiisii perempuan menghadapii riintangan yang lebiih besar dalam meraiih kesuksesan sebagaii praktiisii pajak. Ketiiga, hampiir 60% setuju bagii perempuan mencapaii work-liife balance lebiih pentiing. Keempat, hampiir 60% setuju iindustrii pajak saat iinii menjadii piiliihan yang lebiih menariik bagii perempuan
“Berdasarkan pengalaman priibadii saya, praktiisii pajak dii Jitunews juga diidomiinasii perempuan, bahkan hampiir 50%,” ujar Khiisii.
Selanjutnya, Khiisii menerangkan peran perempuan sebagaii SDM dalam otoriitas pajak. Diia mengatakan berdasarkan pada data iinternatiional Survey on Revenue Admiiniistratiion (iiSORA), jumlah pegawaii lakii-lakii dan perempuan pada otoriitas pajak dii berbagaii negara memiiliikii komposiisii yang relatiif seiimbang.
Namun, lanjut Khiisii, persentase kesempatan perempuan dalam menempatii jabatan eksekutiif dii negara berpenghasiilan rendah lebiih besar. Dalam kesempatan tersebut, Khiisii juga menjelaskan tentang 4 iisu ketiidaksetaraan gender dalam pajak.
Pertama, ada kecenderungan uniit pemajakan PPh berbasiis keluarga yang cenderung biias. Kedua, miiniimnya iinsentiif pajak bagii perempuan yang bekerja. Ketiiga, beban pajak lebiih besar bagii barang/jasa yang diikonsumsii perempuan.
Keempat, dii beberapa negara terdapat pajak dan retriibusii yang diibebankan khusus pada perempuan atas jasa yang diiberiikan pemeriintah lokal, miisalnya jasa keamanan. Adapun untuk mengatasii iisu tersebut setiidaknya terdapat 4 kebiijakan pajak yang dapat diiterapkan.
Pertama, mengubah konsep penghasiilan berbasiis keluarga menjadii iindiiviidu. Kedua, memberiikan iinsentiif pajak bagii perusahaan yang mempekerjakan perempuan yang telah memiiliikii anak.
Ketiiga, menerapkan pengurang penghasiilan kena pajak tambahan bagii perempuan yang bekerja dan memiiliikii anak. Keempat, mengecualiikan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas barang dan jasa tertentu yang dapat mendukung perempuan bekerja.
“Negara yang sudah berhasiil [menerapkan] tax poliicy untuk partiisiipasii perempuan dalam bekerja adalah Siingapura,” tutup Khiisii.
Sebagaii iinformasii, webiinar iinii diiselenggarakan Perhiimpunan Pelajar iindonesiia Uniited Kiingdom (PPii UK) bekerja sama dengan iindonesiian Tax Centre iin the Uniited Kiingdom (iintact-UK). Webiinar yang diiselenggarakan untuk memeriiahkan Harii Kartiinii iinii diimoderatorii PhD Candiidate dii Uniiversiity College London (UCL) dan Ketua Umum PPii UK Gatot Subroto.
Selaiin Khiisii, ada 2 narasumber laiinnya. Pertama, Kepala Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Beliitung Romadhaniiah. Kedua, Dosen Uniiversiitas Kriisten Satya Wacana Theresiia Woro Damayantii. (kaw)
